Dakwaan |
Bahwa terdakwa HABIB LUTFIANTO SUFI Bin TATOK YUSUF PURBA bersama-sama dengan saksi HARIS YUWONO dan saksi HARDIMAS RIVALDO DWI PUTRA Als NYONG (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di depan toko “Omji Petshop” alamat Jln. Deltasari Indah blok BJ-27 Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Streat No. Polisi W-3183-XD Tahun 2019 warna hitam No. Rangka : MH1JFZ21KK598831 No. Mesin : JFZ2E1598496 STNK atas nama MIKHAEL DIAN SAPUTRA alamat Surya Inti Permata blok E-38/39 RT. 004 RW. 001 Desa Sedati Agung Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi MAMIK SUMARMI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 WIB pada saat terdakwa sedang bekerja di rumah makan Mie Gacoan alamat Ambengan Kota Surabaya mendapatkan telepon dari saksi HARIS YUWONO mengatakan “ayok kerjo, buntu aku, gawe bayar kost” (ayo kerja melakukan tindak pidana, bingung saya buat bayar kost), mendengar ajakan tersebut “diiyakan” oleh terdakwa, setelah jam istirahat yaitu sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa memesan ojek online pergi menuju rumah kost saksi HARIS YUWONO alamat di Jln. Gresikan Gg. 4 Tambaksari Kota Surabaya, namun karena tidak ada sarana berupa sepeda motor untuk melakukan tindak pidana maka terdakwa menghubungi saksi HARDIMAS RIVALDO DWI PUTRA Als NYONG bermaksud mengajak kerja (melakukan tindak pidana) dengan menggunakan sarana sepeda motor milik saksi HARDIMAS RIVALDO DWI PUTRA Als NYONG, sekitar pukul 13.15 WIB datang saksi HARDIMAS RIVALDO DWI PUTRA Als NYONG ke rumah kost saksi HARIS YUWONO dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Polisi L-3460-ABR, setelah tiba dirumah kost saksi HARIS YUWONO selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi HARIS YUWONO dan saksi HARDIMAS RIVALDO DWI PUTRA Als NYONG pergi berboncengan dengan posisi saksi HARIS YUWONO sebagai joki / yang membonceng, terdakwa duduk ditengah dan saksi HARDIMAS RIVALDO DWI PUTRA Als NYONG duduk dibelakang menuju arah Sidoarjo melewati jalan raya Surabaya – Sidoarjo lalu belok ke kanan masuk ke Perumahan Deltasari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan pada saat melewati depan toko “Omji Petshop” alamat Jln. Delta Sari Indah blok BJ-27 Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, saksi HARIS YUWONO bersama-sama dengan terdakwa dan saksi HARDIMAS ARIVALDO DWI PUTRA Als NYONG melihat / mendapati sepeda motor Honda Beat Streat No. Polisi W-3183-XD Tahun 2019 warna hitam posisinya terparkir didepan toko dalam kondisi kunci kontak masih menempel pada rumah kunci kontaknya, mengetahui hal tersebut, seketika itu saksi HARIS YUWONO menghentikan laju kendaraannya lalu turun dari atas sepeda motor dan berjalan kaki ± 1 (satu) meter mendekati sepeda motor Honda Beat Streat No. Polisi W-3183-XD Tahun 2019 warna hitam, sedangkan posisi terdakwa bersama saksi HARDIMAS ARIVALDO DWI PUTRA Als NYONG menunggu diatas sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Polisi L-3460-ABR sambil mengawasi situasi sekitarnya yang berjarak ± 2 (dua) meter dari lokasi kejadian, setelah situasi aman dan sepi selanjutnya tanpa seizin dari pemilik yaitu saksi MAMIK SUMARMI, saksi HARIS YUWONO mengambil sepeda motor Honda Beat Streat No. Polisi W-3183-XD Tahun 2019 warna hitam dan membawanya pergi menuju ke arah Surabaya.
- Bahwa sepeda motor Honda Beat Streat No. Polisi W-3183-XD Tahun 2019 warna hitam yang merupakan hasil tindak pidana sudah dijual kepada Sdr. ABAH (DPO) alamat Bulak Banteng Kota Surabaya dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor Honda Beat Streat No. Polisi W-3183-XD Tahun 2019 warna hitam sudah dibagi 3 (tiga) dengan rincian masing-masing : terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), saksi HARDIMAS ARIVALDO DWI PUTRA Als NYONG mendapatkan sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi HARIS YUWONO mendapatkan sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi HARIS YUWONO dan saksi HARDIMAS ARIVALDO DWI PUTRA Als NYONG, saksi MAMIK SUMARMI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |