Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.B/2025/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. 1.FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI
2.DIMAS AGENG RAHMADI BIN SUMALIADI
3.SLAMET SURIPTO als. SATEM BIN ACHMAD SOLIKIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 385/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2391/M.5.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI[Penahanan]
2DIMAS AGENG RAHMADI BIN SUMALIADI[Penahanan]
3SLAMET SURIPTO als. SATEM BIN ACHMAD SOLIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                 Bahwa  mereka  terdakwa I. FAREL FEBRIAN BIN SUMALIADI, terdakwa II. DIMAS AGENG RAHMADI BIN SUMALIADI,  terdakwa III. SLAMET SURIPTO als. SATEM BIN ACHMAD SOLIKIN (alm) dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO)  pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB  dan pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di tempat penyimpanan sementara barang di dalam area PT. TJIWI KIMIA termasuk Dsn. Tado Ds. Singkalan Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.  Perbuatan tersebut  dilakukan para  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-  Bahwa berawal  terdakwa I. FAREL FEBRIAN BIN SUMALIADI, terdakwa II. DIMAS AGENG RAHMADI BIN SUMALIADI,  dan terdakwa III. SLAMET SURIPTO als. SATEM BIN ACHMAD SOLIKIN (alm) kenal dengan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) lalu mereka  terdakwa diajak oleh Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) untuk  mengambil  pipa stainlees dengan berbagai ukuran yang berada di dalam  PT. TJIWI KIMIA  dengan tujuan nantinya pipa stainless dijual dan mendapatkan uang untuk dibagi bersama selanjutnya mereka terdakwa menyetujui ajakan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO);

- Bahwa sesuai arahan dari Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) selanjutnya Sdr. ARI AJI SAPUTRO (DPO)  mengajak setidaknya 2 orang lalu Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) mengajak mereka terdakwa untuk memanjat dan melompat pagar tembok milik PT. TJIWI KIMIA. setelah sampai dalam area PT. TJIWI KIMIA lalu menuju ke tempat penyimpanan sementara barang yaitu tempat penyimpanan pipa stainlees kemudian masing-masing dengan menggunakan  kedua tangan mengangkat 1 batang pipa stainlees  menuju ke luar kemudian  pipa stainless tersebut dipikul secara bersama di bahu kanan menuju ke dekat pagar tembok setelah dekat dengan pagar tembok lalu pipa stainlees tersebut didorong melalui bawah celah pagar tembok sehingga dapat keluar dari  PT. TJIWI KIMIA.  Lalu  setelah berada di luar 1 batang pipa stainlees  diangkut dengan  menggunakan mobil pick up grandmax warna putih yang tidak tahu nomor polisinya (Daftar Pencarian Barang). Selanjutnya pipa stainlees tersebut dipotong secara bergantian dengan menggunakan gergaji besi dengan gagang warna kuning dengan ukuran 1,5 meter sehingga 1 batang pipa stainlees itu dipotong menjadi 4 potongan

    - Bahwa  mereka terdakwa telah mengambil  pipa stainless milik PT. TJIWI KIMIA, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. TJIWI KIMIA , yang dilakukan :

       1. Pada hari Sabtu  tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB , terdakwa I. FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI, Terdakwa II.  DIMAS AGENG RAHMADI Bin SUMALIADI, dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO)  mengambil 2 batang  pipa stainless, terdiri dari  1 batang pipa stainless ukuran Panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 6 (enam) inch   dan  1 batang pipa stainlees ukuran Panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 4 (empat) inch . Lalu  2 batang  pipa stainlees tersebut dipotong secara bergantian dengan menggunakan gergaji besi dengan gagang warna kuning dengan ukuran 1,5 meter sehingga 1 batang pipa stainlees itu dipotong menjadi 4 potongan sehingga total  menjadi 8 potongan.   Lalu  8 potongan pipa stainlees  tersebut dijual oleh  Sdr.  ARY AJI SAPUTRO (DPO)  kepada seseorang yang  bertemu di pinggir jalan Raya Legundi Kab. Gresik  laku dengan harga Rp. 1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Terdakwa I.  FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI mendapatkan bagian  uang sebesar Rp. 550.000,- ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah )  sedangkan terdakwa II.  DIMAS AGENG RAHMADI Bin SUMALIADI mendapatkan bagian  uang sebesar Rp. 550.000,- ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah );

2. Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I.  FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO)  mengambil  1 (satu) batang pipa stainless dengan ukuran Panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 4 (empat) inch.  1 pipa stainless dipotong secara bergantian dengan menggunakan gergaji besi dengan gagang warna kuning menjadi 5 potongan  kemudian Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) yang menjualnya dan  terdakwa I.  FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI mendapatkan bagian  uang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) ;

         3. Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB,  terdakwa I.  FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI,  terdakwa III.  SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) dan Sdr.  ARY AJI SAPUTRO (DPO) mengambil   2 (dua) batang pipa stainless, terdiri dari   1 (satu) batang pipa stainless ukuran panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 6 (enam) inch dan  1 (satu) batang pipa stainless ukuran Panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 4 (empat) inch .  Selanjutnya 2 (dua) pipa stainless dipotong dengan ukuran 1,5 meter sehingga 1 batang pipa stainless itu dipotong menjadi 4 potongan dan totalnya menjadi 8 potongan.    Setelah itu terdakwa I.  FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI,  terdakwa III. SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm)  dan   Sdr.  ARY AJI SAPUTRO ( DPO )  menjualnya  kepada Saksi  SA’ID HIDAYAT Bin MISDIN (alm) jual beli  besi rongsokan di Ds. Bakung temenggungan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo dan laku dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Terdakwa I.  FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI mendapatkan uang sebesar Rp. 550.000,- ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah ), sedangkan terdakwa III SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) mendapatkan pembagian uang sebesar Rp. 550.000,- ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah ) ;

  1. Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib,  terdakwa I. FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI dan  terdakwa II. DIMAS AGENG RAHMADI Bin SUMALIADI dan Sdr.  ARY AJI SAPUTRO (DPO) mengambil 1  ( satu ) batang  pipa stainless dengan ukuran Panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 6 (enam) inch, namun barang tersebut belum dijual kepada orang lain olehkarena terdakwa I.  FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI dan terdakwa II DIMAS AGENG RAHMADI Bin SUMALIADI berhasil diamankan  oleh Security PT. TJIWI KIMIA  lalu diserahkan ke pihak yang berwajib Polsek Balongbendo dan  Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025  sekira pukul 21.00 Wib  petugas Polsek Balongbendo juga dapat melakukan penangkapan terhadap  terdakwa III SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) yang akhirnya para terdakwa diproses menjadi perkara ini.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. FAREL FEBRIAN BIN SUMALIADI, terdakwa II. DIMAS AGENG RAHMADI BIN SUMALIADI,  terdakwa III. SLAMET SURIPTO als. SATEM BIN ACHMAD SOLIKIN (alm) dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO), pihak PT. TJIWI KIMIA telah  kehilangan 6 (enam) batang  pipa stainless beberapa ukuran, terdiri dari  :

       -  3 ( tiga ) batang  pipa stainless masing-masing  dengan ukuran panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 6 (enam) inch ;

       -  3 ( tiga ) batang  pipa stainless masing-masing dengan ukuran panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 4 (empat) inch.

      yang seluruhnya  ditaksir seharga  Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut

               Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 Ayat (1) ke - 4, 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya