Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
385/Pid.B/2025/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | 1.FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI 2.DIMAS AGENG RAHMADI BIN SUMALIADI 3.SLAMET SURIPTO als. SATEM BIN ACHMAD SOLIKIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 385/Pid.B/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2391/M.5.19/Eoh.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I. FAREL FEBRIAN BIN SUMALIADI, terdakwa II. DIMAS AGENG RAHMADI BIN SUMALIADI, terdakwa III. SLAMET SURIPTO als. SATEM BIN ACHMAD SOLIKIN (alm) dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di tempat penyimpanan sementara barang di dalam area PT. TJIWI KIMIA termasuk Dsn. Tado Ds. Singkalan Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal terdakwa I. FAREL FEBRIAN BIN SUMALIADI, terdakwa II. DIMAS AGENG RAHMADI BIN SUMALIADI, dan terdakwa III. SLAMET SURIPTO als. SATEM BIN ACHMAD SOLIKIN (alm) kenal dengan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) lalu mereka terdakwa diajak oleh Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) untuk mengambil pipa stainlees dengan berbagai ukuran yang berada di dalam PT. TJIWI KIMIA dengan tujuan nantinya pipa stainless dijual dan mendapatkan uang untuk dibagi bersama selanjutnya mereka terdakwa menyetujui ajakan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO); - Bahwa sesuai arahan dari Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) selanjutnya Sdr. ARI AJI SAPUTRO (DPO) mengajak setidaknya 2 orang lalu Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) mengajak mereka terdakwa untuk memanjat dan melompat pagar tembok milik PT. TJIWI KIMIA. setelah sampai dalam area PT. TJIWI KIMIA lalu menuju ke tempat penyimpanan sementara barang yaitu tempat penyimpanan pipa stainlees kemudian masing-masing dengan menggunakan kedua tangan mengangkat 1 batang pipa stainlees menuju ke luar kemudian pipa stainless tersebut dipikul secara bersama di bahu kanan menuju ke dekat pagar tembok setelah dekat dengan pagar tembok lalu pipa stainlees tersebut didorong melalui bawah celah pagar tembok sehingga dapat keluar dari PT. TJIWI KIMIA. Lalu setelah berada di luar 1 batang pipa stainlees diangkut dengan menggunakan mobil pick up grandmax warna putih yang tidak tahu nomor polisinya (Daftar Pencarian Barang). Selanjutnya pipa stainlees tersebut dipotong secara bergantian dengan menggunakan gergaji besi dengan gagang warna kuning dengan ukuran 1,5 meter sehingga 1 batang pipa stainlees itu dipotong menjadi 4 potongan - Bahwa mereka terdakwa telah mengambil pipa stainless milik PT. TJIWI KIMIA, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. TJIWI KIMIA , yang dilakukan : 1. Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB , terdakwa I. FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI, Terdakwa II. DIMAS AGENG RAHMADI Bin SUMALIADI, dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) mengambil 2 batang pipa stainless, terdiri dari 1 batang pipa stainless ukuran Panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 6 (enam) inch dan 1 batang pipa stainlees ukuran Panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 4 (empat) inch . Lalu 2 batang pipa stainlees tersebut dipotong secara bergantian dengan menggunakan gergaji besi dengan gagang warna kuning dengan ukuran 1,5 meter sehingga 1 batang pipa stainlees itu dipotong menjadi 4 potongan sehingga total menjadi 8 potongan. Lalu 8 potongan pipa stainlees tersebut dijual oleh Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) kepada seseorang yang bertemu di pinggir jalan Raya Legundi Kab. Gresik laku dengan harga Rp. 1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Terdakwa I. FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 550.000,- ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan terdakwa II. DIMAS AGENG RAHMADI Bin SUMALIADI mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 550.000,- ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah ); 2. Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I. FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) mengambil 1 (satu) batang pipa stainless dengan ukuran Panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 4 (empat) inch. 1 pipa stainless dipotong secara bergantian dengan menggunakan gergaji besi dengan gagang warna kuning menjadi 5 potongan kemudian Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) yang menjualnya dan terdakwa I. FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) ; 3. Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I. FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI, terdakwa III. SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO) mengambil 2 (dua) batang pipa stainless, terdiri dari 1 (satu) batang pipa stainless ukuran panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 6 (enam) inch dan 1 (satu) batang pipa stainless ukuran Panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 4 (empat) inch . Selanjutnya 2 (dua) pipa stainless dipotong dengan ukuran 1,5 meter sehingga 1 batang pipa stainless itu dipotong menjadi 4 potongan dan totalnya menjadi 8 potongan. Setelah itu terdakwa I. FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI, terdakwa III. SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO ( DPO ) menjualnya kepada Saksi SA’ID HIDAYAT Bin MISDIN (alm) jual beli besi rongsokan di Ds. Bakung temenggungan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo dan laku dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Terdakwa I. FAREL FEBRIAN Bin SUMALIADI mendapatkan uang sebesar Rp. 550.000,- ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah ), sedangkan terdakwa III SLAMET SURIPTO als SATEM Bin ACHMAD SOLIKIN (alm) mendapatkan pembagian uang sebesar Rp. 550.000,- ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. FAREL FEBRIAN BIN SUMALIADI, terdakwa II. DIMAS AGENG RAHMADI BIN SUMALIADI, terdakwa III. SLAMET SURIPTO als. SATEM BIN ACHMAD SOLIKIN (alm) dan Sdr. ARY AJI SAPUTRO (DPO), pihak PT. TJIWI KIMIA telah kehilangan 6 (enam) batang pipa stainless beberapa ukuran, terdiri dari : - 3 ( tiga ) batang pipa stainless masing-masing dengan ukuran panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 6 (enam) inch ; - 3 ( tiga ) batang pipa stainless masing-masing dengan ukuran panjang 6 (enam) meter, tebal 3,2 (tiga koma dua) millimeter dan diameter 4 (empat) inch. yang seluruhnya ditaksir seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke - 4, 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |