INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
29/Pdt.P/2025/PN Sda | Achmad Denny Hardianto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama ANTHONIUS DENNY HARDIANTO diganti / dirubah menjadi ACHMAD DENNY HARDIANTO;
3. Memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pencatatan pinggir atas Penggantian / Perubahan Nama Pemohon pada Akte Kelahiran No. 1137/1972 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Indonesia di Kotamadya Surabaja tertanggal 20 September 1972 atas nama ANTHONIUS DENNY HARDIANTO diganti / dirubah menjadi ACHMAD DENNY HARDIANTO;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila Hakim yang menangani Permohonan a quo berpendapat lain, mohon untuk memberikan Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |