Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
783/Pid.B/2024/PN Sda | LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. | MAYA DIAN SARI BINTI PAIDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 783/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5982/M.5.19/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ------------- Bahwa Ia Terdakwa MAYA DIAN SARI BINTI PAIDI pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di Dsn. Wringinpitu Rt. 01 Rw. 02 Ds. Bakalan Wringinpitu Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut ----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua : ------------- Bahwa Ia Terdakwa MAYA DIAN SARI BINTI PAIDI pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di Dsn. Wringinpitu Rt. 01 Rw. 02 Ds. Bakalan Wringinpitu Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |