INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
102/Pdt.Bth/2025/PN Sda | Ir. PUSPITO NUGROHO BUNTORO | ADRINA DEVANI SUGIRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.Bth/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
• Memutuskan tentang permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh PEMOHON EKSEKUSI, yang teregrister permohonan No. : 07/Eks.GL/2025/PN.Sda pelaksanaannya dilakukan penundaan terlebih dahulu sampai dengan perkara Nomor : 0916/Pdt.G/2024/PN Sby jo No. 211/PDT/2025/PT SBY tanggal 11 Maret 2025, mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) ;
PRIMER / POKOK PERLAWANAN :
1. MENERIMA dan MENGABULKAN PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya ;
2. MENYATAKAN bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;
3. MENYATAKAN BATAL, TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM mengikat Gross Risalah Lelang No. 1170/10.2/2024-01 tanggal 31 Juli 2024 atas nama PEMOHON EKSEKUSI ;
4. MENYATAKAN BATAL, TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM mengikat atas proses lelang eksekusi Hak Tanggungan, objek agunan SERTIFIKAT HAK MILIK [ SHM ] No. 1420, luas tanah 210 M2 atas nama Insinyur Puspito Nugroho Buntoro, yang terletak di Perumahan Deltasari Jl. Delta Raya IV No. 16, Desa Ngingas, Kec. Waru – Sidoarjo pada tanggal 31 Juli 2024 yang dilaksanakan TURUT TERLAWAN ;
5. MENYATAKAN perkara permohonan eksekusi No. : 07/Eks.GL/2025/PN.Sda pelaksanaannya dilakukan penundaan terlebih dahulu sampai dengan perkara Nomor : 0916/Pdt.G/2024/PN Sby jo No. 211/PDT/2025/PT SBY tanggal 11 Maret 2025, mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) ;
6. MENGHUKUM TERLAWAN / PEMOHON EKSEKUSI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR ;
Mohon putusan lain yang seadil – adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar ( ex aequo et bono ) ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |