INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Sda | M.Hilman Fikrianto | 1.Ibu Muasifah 2.Ibu Asmiatun 3.Bapak M.Syarif Harianto 4.Ibu Kusyati 5.Bapak Arief Ardhi Syahputra 6.Bapak Yulfan Pratama Putra |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan Mempuyai Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik dengan NIB : 12.10.000014177.0 yang terletak di Kelurahan Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau lebih tepat nya di Jl.Makmur 48 Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
3. Menyatakan bahwa Para Tegugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk melakukan Pengosongan terhadap Objek milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau lebih tepat nya di Jl.Makmur 48 Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
5. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sebear Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk pembayaran bulan Desember 2024 dan bulan Januari 2025.
6. Menghukum kepada Tergugat II, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk membayar kepada Penggugat sebear Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk pembayaran bulan Desember 2024 dan bulan Januari 2025.
7. Menghukum kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kepada Penggugat sebear Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk pembayaran bulan Desember 2024 dan bulan Januari 2025.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- / Per hari (Satu Juta Rupiah) Perhari untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan Aquo.
9. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
10. Menghukum Kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.
Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |