Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
581/Pid.Sus/2025/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. ABDUL AZIS Bin KASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 581/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4096/M.5.19/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------------- Bahwa ia terdakwa ABDUL AZIS Bin KASAN pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di depan ruko Jln. Raya Perum Taman Pondok Jati Desa Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,03 (dua koma nol tiga) gram ditimbang dengan bungkusnya atau berat netto ± 1,584 (satu koma lima delapan empat) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama Sdr. ARSYAH (DPO) mengatakan “aku perlu bahan (sabu) dua gram, nanti kalau sudah dapat saya kasih uangnya”, dijawab oleh terdakwa “iya”. Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. EKO Alias MESI (DPO), dimana sebelumnya terdakwa sudah mengenal Sdr. EKO Alias MESI (DPO) sebagai teman sesame penjual syur dipasar dan mengetahui jika Sdr. EKO Alias MESI (DPO) selain menjual sayur juga menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Sdr. EKO Alias MESI (DPO) “ada bahan gak”, dijawab oleh Sdr. EKO Alias MESI (DPO) “ada, perlu berapa”, dijawab oleh terdakwa “dua gram, harga berapa, dijawab oleh Sdr. EKO Alias MESI (DPO) “delapan ratus lima puluh ribu”, dijawab oleh terdakwa “ya, nanti barangnya kalau sudah ada saya ambil, barangnya saya antar sekalian mengambil uangnya baru saya bayar”, dijawab oleh Sdr. EKO Alias MESI (DPO) “iya gak apa-apa, kamu tunggu”, sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. EKO Alias MESI (DPO) dengan mengatakan “kamu berangkat, saya tunggu didepan kampus Umaha”, dijawab oleh terdakwa “iya”, kemudian terdakwa berangkat ke depan kampus Umaha yang beralamat di Desa Ngelom Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, setelah sampai, Sdr. EKO Als MESI (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “kamu tunggu sebentar, nanti saya hubungi lagi”, hingga sekitar pukul 15.40 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. EKO Als MESI (DPO) dengan mengatakan “kamu meluncur ke makam Desa Tawangsari, dibawah pohon ada rokok warna biru”, dan Sdr. EKO Als MESI (DPO) mengirimkan share lokasi beserta foto tempat diranjaunya narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menuju ke tempat tersebut dan mengambil ranjau narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, kemudian disimpan didalam saku celana yang dipakai terdakwa, lalu terdakwa menghubungi temannya bernama Sdr. ARSYAH (DPO) dengan mengatakan “saya sudah dapat barang, mau berangkat ke tempatmu”, dijawab oleh Sdr. ARSYAH (DPO) “iya, saya tunggu didepan ruko Taman Pondok Jati”, selanjutnya terdakwa berangkat menuju ruko tersebut, setelah sampai / tiba di depan ruko terdakwa menunggu Sdr. ARSYAH (DPO) datang, namun tiba-tiba pada saat posisi terdakwa sedang menunggu datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal memperkenalkan diri dari petugas Kepolisian sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bernama Sdr. ABDUL AZIS, lalu terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan / pakaian yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan tisu warna putih didalam saku celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Polisi W 6409 NAX yang pada saat itu dibawa terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna abu-abu nomor SIM card 0838 9949 9288 ditemukan disaku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa, kemudian terhadap terdakwa dibawa ke kantor unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. EKO Alias MESI (DPO) namun biasanya membeli ukuran “pahe” dan baru pertama kali membeli dengan ukuran berat ± 2,03 (dua koma nol tiga) gram.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. EKO Alias MESI (DPO) untuk membelikan teman bernama Sdr. ARSYAH (DPO) dan mendapat keuntungan berupa uang. Adapun tencana keuntungan yang didapatkan terdakwa dari menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selain itu terdakwa juga mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjadi perantara / mengedarkan narkotika jenis sabu sejak awal tahun 2019 namun berhenti karena tertangkap kemudian baru pertama kali ini setelah bebas / keluar dari penjara terdakwa menjadi perantara / mengedarkan kepada teman yang bernama Sdr. ARSYAH (DPO) namun belum sempat terdakwa mengedarkan terlebih dulu terdakwa ditangkap.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah membeli narkotika jenis sabu kepada orang lain selain dari Sdr. EKO Alias MESI (DPO).
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Laboratorik : 04315 / NNF / 2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh An. KABID LABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., dan pemeriksa I. HANDI PURWANTO, S.T., pemeriksa II. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan pemeriksa III. FILANTARI CAHYANI, A. Md., telah memeriksa barang bukti dengan nomor :

= 13222 / 2025 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,604 (satu koma enam nol empat) gram gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti yang dikembalikan dengan berat netto ± 1,584 (satu koma lima delapan empat) gram.

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Kedua

 

------------- Bahwa ia terdakwa ABDUL AZIS Bin KASAN pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di depan ruko Jln. Raya Perum Taman Pondok Jati Desa Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,03 (dua koma nol tiga) gram ditimbang dengan bungkusnya atau berat netto ± 1,584 (satu koma lima delapan empat) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

 

  • Bahwa berawal unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo yang di pimpin oleh KASUBNIT IDIK V AIPDA ROFIK WAHYUDI, S.H. dengan dibantu rekan tim bernama bernama AIPTU ANTON SETYO HADI, BRIPKA BENY SUHARSONO, BRIGADIR POLMAN WANDI RIKO S dan BRIGADIR SAIFUL BAHRI melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Taman Pondok Jati Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya dilakukan lidik dan informasi tersebut ternyata benar pada hari Selasa sekitar pukul 16.00 WIB melihat seorang laki-laki yang duduk di atas sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga dilakukan penangkapan dan mengakui bernama Sdr. ABDUL AZIS (terdakwa), lalu dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan tisu warna putih didalam saku celana depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Polisi W 6409 NAX yang pada saat itu dibawa terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna abu-abu nomor SIM card 0838 9949 9288 ditemukan disaku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa, kemudian terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan / introgasi dan mengakui jika mendapatkan narkotika jenis sabu dari membeli kepada teman bernama Sdr. EKO Alias MESI (DPO) dan akan diserahkan kepada temannya yang bernama Sdr. ARSYAH (DPO). Selanjutnya terhadap terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Laboratorik : 04315 / NNF / 2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh An. KABID LABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., dan pemeriksa I. HANDI PURWANTO, S.T., pemeriksa II. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan pemeriksa III. FILANTARI CAHYANI, A. Md., telah memeriksa barang bukti dengan nomor :

= 13222 / 2025 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,604 (satu koma enam nol empat) gram gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti yang dikembalikan dengan berat netto ± 1,584 (satu koma lima delapan empat) gram.

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya