INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G.S/2026/PN Sda | PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk | 1.FAUL YUDHA DJAJA 2.ATIK WIDAYATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 381.440.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120250503069 tanggal 30 Mei 2025 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
3 Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120250503069 tanggal 30 Mei 2025 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
4 Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00512173.AH.05.01 TAHUN 2025 (“SJF”).
5 Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA INNOVA ALL NEW G 2.4 A/T, Nomor Rangka: MHFJB8EMXM1084194, Nomor Mesin: 2GDC842216, Tahun: 2021, Nomor Polisi: W1352XC (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
6 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan
rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp. 349,440,000,-
b Kerugian Immateriil = Rp. 32.000.000,-.
Total ______________________________ (+)
= Rp. 381,440,000,-
7 Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : TOYOTA INNOVA ALL NEW G 2.4 A/T, Nomor Rangka: MHFJB8EMXM1084194, Nomor Mesin: 2GDC842216, Tahun: 2021, Nomor Polisi: W1352XC (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
8 Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9 Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10 Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
