Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
780/Pid.Sus/2024/PN Sda NOVAN BASUKI ARIANTO, SH., MH. FARID KUZAINI bin KRISNOAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 780/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6019/M.5.19/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVAN BASUKI ARIANTO, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID KUZAINI bin KRISNOAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------Bahwa ia Terdakwa FARID KUZAINI bin KRISNOAJI pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira jam 01.00  wib setidak-tidaknya pada bulan September  tahun 2024 bertempat di di dalam kamar kost yang ada di Desa Penambangan Rt 02 Rw 06 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain di sekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat  (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.—

ATAU

Kedua

------Bahwa ia Terdakwa FARID KUZAINI bin KRISNOAJI pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira jam 01.00  wib setidak-tidaknya pada bulan September  tahun 2024 bertempat di di dalam kamar kost yang ada di Desa Penambangan Rt 02 Rw 06 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain di sekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat  (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.—

Pihak Dipublikasikan Ya