| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa BINANDHIKA INDRA PUTRA PRATAMA Alias SUKRO Bin KUSWARI (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di area SPBU Jalan Raya Sidojangkung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, atau pada pengadilan yang daerah hukumnya sebagaimana ketentuan Pasal 165 ayat (2) UURI No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP yaitu Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perrbutan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 terdakwa BINANDHIKA INDRA PUTRA PRATAMA Alias SUKRO Bin KUSWARI (Alm) berkomunikasi dengan Sdr.Hendro (dalam pencarian) dan terdakwa menginginkan 3 (tiga) gram narkotika jenis sabu dari Sdr.Hendro dengan harga per gramnya Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa mentransfer uang pembayaran sejumlah Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) akan dibayar setelah berhasil menjual semua sabu tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa berangkat pergi ke Kota Gresik untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang oleh Sdr.Hendro dletakkan dan disembunyikan di area SPBU Jalan Raya Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik lalu setelah berhasil mendapat paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Jendral S Parman III/38F RT. 004 RW. 004 Kelurahan/Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
- Bahwa sesampainya di Kos terdakwa langsung membuka bungkusan lakban hitam berisikan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dan menimbangnya lalu memecah/membaginya menjadi 7 (tujuh) poket ukuran supra dengan harga per poketnya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk per gramnya terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi Trianto Yahyo dan saksi Supriyanto beserta tim (anggota Satresnarkoba Polres Sidoarjo) mendapatkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Waru dan setelah melakukan penyelidikan lalu pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di kamar kos terdakwa di Jalan Jendral S Parman III/38F RT. 004 RW. 004 Kelurahan/Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip isi narkotika jenis sabu berat ± 1,9 gram beserta plastiknya.
- 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot 10s warna hitam nomor simcard 089501998617 dan No. WA 0895351888206.
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
- seperangkat alat hisap sabu.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- 2 (dua) pak plastik klip kosong
- 1 (satu) buah gulungan dobel tip.
- 1 (satu) buah skrop dari potongan sedotan plastik.
- 23 (dua puluh tiga) potongan sedotan warna merah muda.
- 5 (lima) potongan sedotan warna hijau.
- 10 (sepuluh) potongan sedotan warna merah
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jatim Nomor Lab: 01772/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, dan FITA ADELLIA, S.Si pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 05501 / 2026 /NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,685 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana --------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa BINANDHIKA INDRA PUTRA PRATAMA Alias SUKRO Bin KUSWARI (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jendral S Parman III/38F RT. 004 RW. 004 Kelurahan/Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Waru lalu saksi Trianto Yahyo dan saksi Supriyanto beserta tim (anggota Satresnarkoba Polres Sidoarjo) melakukan penyelidikan hingga pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di kamar kos terdakwa di Jalan Jendral S Parman III/38F RT. 004 RW. 004 Kelurahan/Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip isi narkotika jenis sabu berat ± 1,9 gram beserta plastiknya, 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot 10s warna hitam nomor simcard 089501998617 dan No. WA 0895351888206, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah gulungan dobel tip, 1 (satu) buah skrop dari potongan sedotan plastik., 23 (dua puluh tiga) potongan sedotan warna merah muda, 5 (lima) potongan sedotan warna hijau, 10 (sepuluh) potongan sedotan warna merah yang semuanya diakui sebagai milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sidoarjo.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jatim Nomor Lab: 01772/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, dan FITA ADELLIA, S.Si pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 05501 / 2026 /NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,685 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukan tenaga medis atau bekerja dibidang medis serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang menyimpan dan menguasai narkotika. Golongan I.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana------------------------------------------------------- |