| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa DIAN BUDI KURNIAWAN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Porong di kios RIO BUAH Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan pemilik kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo yang menjalani usaha jual beli buah sejak tahun 2017 sampai tahun 2021, kemudian dilanjutkan pada tahun 2023 sampai saat ini.
- Bahwa terdakwa melakukan pembelian buah untuk menjalankan usaha jual beli buah dari beberapa pemasok buah, antara lain PT. CAKKA SEGAR ABADI alamat Pergudangan Sirie Lingkar Timur Sidoarjo, PT. MUSTIKA KARYA ANUGRAH alamat Pergudangan Bumi Maspion Kec. Benowo Kota Surabaya, CV. SEGAR BUAH MAKMUR alamat Pergudangan Bumi Maspion Kec. Benowo Kota Surabaya, PT. TIGA SAKTI UTAMA alamat Pergudangan Safe Lock Lingkar Timur Sidoarjo, PT. LARIS MANIS UTAMA alamat Pergudangan Margomulyo Surabaya, PT. SENTOSA KARYA PUTRO alamat Pergudangan Romokalisari 82 E Surabaya, PT. SEKAR JAYA MANDIRI alamat Pergudangan Romokalisari Surabaya, CV. CERY FRUIT alamat Pergudangan Romokalisari Surabaya, PT. ANANTARA SUKSES ANUGRAH (sekarang menjadi CV. VANTO AGRO NUSANTARA) alamat Jl. Margomulyo Permai Blok N21A Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, dan PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA alamat Pergudangan Suri Mulya Blok C 14 Margo Mulyo Surabaya. Untuk kemudian dijual kepada pelanggan terdakwa yang merupakan pengecer dari Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.
- Bahwa dalam melakukan pembelian buah dari pemasok buah, yaitu PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA dan PT. ANANTARA SUKSES ANUGRAH (sekarang menjadi CV. VANTO AGRO NUSANTARA), terdakwa memesan buah untuk langsung diantarkan ke kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Namun, pembayaran pembelian buah tidak langsung dilakukan pada saat buah sudah diterima di kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa, melainkan dibayarkan setelah tempo waktu tertentu.
- Bahwa pada kurun waktu tanggal 15 Januari 2024 sampai tanggal 29 Februari 2024, terdakwa telah memesan buah kepada PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA dengan rincian sebagai berikut
|
Invoice
|
Nama Barang
|
Banyak
Qty
|
Total Harga
|
|
Nomor SSS.24.01.087
tanggal 15 Januari 2024
|
- Apel Fuji Super 88
- Apel Fuji Super 100
- Apel Fuji Doing 88
- Apel Fuji Doing 100
|
90
75
75
75
|
Rp. 36.900.000,-
Rp. 30.750.000,-
Rp. 30.750.000,-
Rp. 30.750.000,-
|
|
Nomor SSS.24.01.139
tanggal 25 Januari 2024
|
|
618
|
Rp. 123.600.000,-
|
|
Nomor SSS.24.02.018
tanggal 02 Februari 2024
|
- Pear Century Changshengguoye 60
|
222
|
Rp. 44.000.000,-
|
|
Nomor SSS.24.02.042
tanggal 09 Februari 2024
|
- Pear Century Royal Crown 60
- Apel Fuji Blush Huaguang 48
|
300
20
|
Rp. 30.000.000,-
Rp. 9.100.000,-
|
|
Nomor SSS.24.02.058
tanggal 19 Februari 2024
|
- Jeruk Wogan S
- Jeruk Wogan M
|
100
100
|
Rp. 25.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
|
|
Nomor SSS.24.02.090
tanggal 24 Februari 2024
|
|
148
|
Rp. 59.940.000,-
|
|
Nomor SSS.24.02.091
tanggal 24 Februari 2024
|
|
100
|
Rp. 22.000.000,-
|
|
Nomor SSS.24.02.122
tanggal 29 Februari 2024
|
- Anggur Aussie RG
- Anggur Aussie Long Thomson
- Anggur Aussie Midnight Beauty
|
90
25
25
|
Rp. 44.100.000,-
Rp. 12.500.000,-
Rp. 15.625.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 540.415.000,-
|
Pesanan buah tersebut telah dikirimkan melalui saksi ABDUL ROCHMAN selaku karyawan pengirim barang dari PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA dan telah diterima oleh kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa sebagaimana Surat Jalan dan Invoice Penjualan dari PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA.
- Bahwa terdakwa seharusnya melunasi pembelian buah tersebut dalam tempo waktu 15 (lima belas) hari setelah buah sampai, tetapi atas permintaan terdakwa secara lisan maka jatuh tempo pembayaran yang diberikan adalah 1 (satu) bulan setelah buah sampai di kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecmatan Porong Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa. Terdakwa hanya melakukan pembayaran pada tanggal 26 Februari 2024 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan pada tanggal 04 Maret 2024 sebesar Rp. 60.100.000,- (enam puluh juta seratus ribu rupiah) untuk melunasi invoice nomor SSS.24.01.087 tanggal 15 Januari 2024. Sehingga masih ada tanggungan pembayaran sebesar Rp. 420.315.000,- (empat ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).
- Bahwa saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur dari PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA telah berusaha menagih kekurangan pembayaran dari terdakwa dengan menelpon dan mendatangi kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa, tetapi terdakwa selalu menghindar. Kemudian, saksi HERWIN LUHANA NG telah mengirimkan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 30 Juli 2024 dan tanggal 07 Agustus 2024 agar terdakwa melunasi pembayaran, tetapi tidak ada tanggapan dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa terhadap PT. ANANTARA SUKSES ANUGRAH (sekarang menjadi CV. VANTO AGRO NUSANTARA), pada kurun waktu tanggal 06 Januari 2024 sampai tanggal 15 Februari 2024, terdakwa telah memesan buah dengan rincian sebagai berikut :
|
Invoice
|
Nama Barang
|
Banyak
Qty
|
Total Harga
|
|
Nomor SI.2024.01.00035
tanggal 06 Januari 2024
|
- Jeruk/Santang Daun/Yumsun
- Jeruk Santang/Mandarin
|
100
174
|
Rp. 19.000.000,-
Rp. 33.060.000,-
|
|
Nomor SI.2024.01.00080
tanggal 13 Januari 2024
|
- Anggur China/Good Farmer/Red Globe
|
250
|
Rp. 28.750.000,-
|
|
Nomor SI.2024.01.00044
tanggal 12 Februari 2024
|
- Ya Lie Pear China/Sinofresh/80
|
78
|
Rp. 14.040.000,-
|
|
Nomor SI.2024.01.00065
tanggal 15 Februari 2024
|
|
270
|
Rp. 48.600.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 143.450.000,-
|
Terhadap pembelian buah kepada PT. ANANTARA SUKSES ANUGRAH (sekarang menjadi CV. VANTO AGRO NUSANTARA) tersebut, terdakwa seharusnya melunasi pembelian buah tersebut pada saat buah datang di kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa atau dibayarkan dalam tempo waktu 14 (empat belas) hari setelah buah sampai di kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa. Terdakwa hanya melakukan pembayaran pada tangga 13 Februari 2024 sebesar Rp. 20.110.000,- (dua puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) untuk invoice SI.2024.01.00035 tanggal 06 Januari 2024. Sehingga masih ada tanggungan pembayaran sebesar Rp. 123.340.000,- (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa sebelumnya telah beberapa kali bertransaksi dengan PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA dan PT. ANANTARA SUKSES ANUGRAH (sekarang menjadi CV. VANTO AGRO NUSANTARA) sebagai pemasok buah untuk usaha jual beli milik terdakwa, sehingga PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA dan PT. ANANTARA SUKSES ANUGRAH (sekarang menjadi CV. VANTO AGRO NUSANTARA) masih setuju untuk terus mengirimkan buah untuk usaha jual beli buah milik terdakwa meskipun masih ada tunggakan pembayaran buah dari terdakwa.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 497 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---- Bahwa terdakwa DIAN BUDI KURNIAWAN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Porong di kios RIO BUAH Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa DIAN BUDI KURNIAWAN merupakan pedagang buah di Kios "RIO BUAH" Pasar Porong yang menjalani usaha jual beli buah sejak tahun 2017 sampai tahun 2021, kemudian dilanjutkan pada tahun 2023 sampai saat ini. Terdakwa telah menjalin kerja sama dengan PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA dan PT. ANANTARA SUKSES ANUGRAH (sekarang menjadi CV. VANTO AGRO NUSANTARA) sebagai pemasok buah bagi Kios "RIO BUAH" milik terdakwa.
- Bahwa dalam melakukan pembelian buah dari pemasok buah, yaitu PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA dan PT. ANANTARA SUKSES ANUGRAH (sekarang menjadi CV. VANTO AGRO NUSANTARA), terdakwa memesan buah untuk langsung diantarkan ke kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kec. Porong Kab. Sidoarjo. Namun, pembayaran pembelian buah tidak langsung dilakukan pada saat buah sudah diterima di kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa, melainkan dibayarkan setelah tempo waktu tertentu.
- Bahwa proses jual beli buah antara terdakwa dengan saksi HERWIN LUHANA NG selaku pemilik dari PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA awalnya berjalan lancar, tetapi dalam kurun waktu 15 Januari 2024 hingga 29 Februari 2024 buah yang dipesan oleh terdakwa belum terbayarkan sampai dengan sekarang.
- Bahwa rincian pesanan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi HERWIN LUHANA NG selaku pemilik dari PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA yang merupakan pemasok buah adalah sebagai berikut :
|
Invoice
|
Nama Barang
|
Banyak
Qty
|
Total Harga
|
|
Nomor SSS.24.01.087
tanggal 15 Januari 2024
|
- Apel Fuji Super 88
- Apel Fuji Super 100
- Apel Fuji Doing 88
- Apel Fuji Doing 100
|
90
75
75
75
|
Rp. 36.900.000,-
Rp. 30.750.000,-
Rp. 30.750.000,-
Rp. 30.750.000,-
|
|
Nomor SSS.24.01.139
tanggal 25 Januari 2024
|
|
618
|
Rp. 123.600.000,-
|
|
Nomor SSS.24.02.018
tanggal 02 Februari 2024
|
- Pear Century Changshengguoye 60
|
222
|
Rp. 44.000.000,-
|
|
Nomor SSS.24.02.042
tanggal 09 Februari 2024
|
- Pear Century Royal Crown 60
- Apel Fuji Blush Huaguang 48
|
300
20
|
Rp. 30.000.000,-
Rp. 9.100.000,-
|
|
Nomor SSS.24.02.058
tanggal 19 Februari 2024
|
- Jeruk Wogan S
- Jeruk Wogan M
|
100
100
|
Rp. 25.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
|
|
Nomor SSS.24.02.090
tanggal 24 Februari 2024
|
|
148
|
Rp. 59.940.000,-
|
|
Nomor SSS.24.02.091
tanggal 24 Februari 2024
|
|
100
|
Rp. 22.000.000,-
|
|
Nomor SSS.24.02.122
tanggal 29 Februari 2024
|
- Anggur Aussie RG
- Anggur Aussie Long Thomson
- Anggur Aussie Midnight Beauty
|
90
25
25
|
Rp. 44.100.000,-
Rp. 12.500.000,-
Rp. 15.625.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 540.415.000,-
|
Pesanan buah tersebut telah dikirimkan melalui saksi ABDUL ROCHMAN selaku karyawan pengirim barang dari PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA dan telah diterima oleh kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo sebagaimana Surat Jalan dan Invoice Penjualan dari PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA.
- Bahwa berdasarkan kesepakatan, sistem pembayaran dilakukan dengan tempo 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan setelah barang diterima. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, terdakwa hanya melakukan pembayaran sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 26 Februari 2024 untuk invoice nomor SSS.24.01.087 tanggal 15 Januari 2024 serta Rp. 60.100.000 (enam puluh juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 04 Maret 2024 untuk invoice nomor SSS.24.01.087.
- Bahwa Saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur dari PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA telah berusaha menagih kekurangan pembayaran dari terdakwa dengan menelpon dan mendatangi kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa, tetapi terdakwa selalu menghindar. Kemudian, saksi HERWIN LUHANA NG telah mengirimkan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 30 Juli 2024 dan tanggal 7 Agustus 2024 agar terdakwa melunasi pembayaran, tetapi tidak ada tanggapan dari terdakwa.
- Bahwa terhadap PT. ANANTARA SUKSES ANUGRAH (sekarang menjadi CV. VANTO AGRO NUSANTARA), pada kurun waktu tanggal 06 Januari 2024 sampai tanggal 15 Februari 2024, terdakwa juga telah memesan buah dengan rincian sebagai berikut :
|
Invoice
|
Nama Barang
|
Banyak
Qty
|
Total Harga
|
|
Nomor SI.2024.01.00035
tanggal 06 Januari 2024
|
- Jeruk/Santang Daun/Yumsun
- Jeruk Santang/Mandarin
|
100
174
|
Rp. 19.000.000,-
Rp. 33.060.000,-
|
|
Nomor SI.2024.01.00080
tanggal 13 Januari 2024
|
- Anggur China/Good Farmer/Red Globe
|
250
|
Rp. 28.750.000,-
|
|
Nomor SI.2024.01.00044
tanggal 12 Februari 2024
|
- Ya Lie Pear China/Sinofresh/80
|
78
|
Rp. 14.040.000,-
|
|
Nomor SI.2024.01.00065
tanggal 15 Februari 2024
|
|
270
|
Rp. 48.600.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 143.450.000,-
|
Terhadap pembelian buah kepada PT. ANANTARA SUKSES ANUGRAH (sekarang menjadi CV. VANTO AGRO NUSANTARA) tersebut, terdakwa seharusnya melunasi pembelian buah tersebut pada saat buah datang di kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa atau dibayarkan dalam tempo waktu 14 (empat belas) hari setelah buah sampai di kios RIO BUAH di alamat Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo milik terdakwa. Terdakwa hanya melakukan pembayaran pada tangga 13 Februari 2024 sebesar Rp. 20.110.000,- (dua puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) untuk invoice SI.2024.01.00035 tanggal 06 Januari 2024. Sehingga masih ada tanggungan pembayaran sebesar Rp. 123.340.000,- (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi HERWIN LUHANA NG selaku Direktur PT. SAUDARA SEJATI SENTOSA yang merupakan pemasok buah bagi terdakwa menderita kerugian materiil sebesar Rp. 420.315.000,- (empat ratus dua puluh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah). Kemudian, PT. ANANTARA SUKSES ANUGRAH (sekarang menjadi CV. VANTO AGRO NUSANTARA) yang juga merupakan pemasok buah bagi terdakwa menderita kerugian materiil sebesar Rp. 123.340.000,- (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 486 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |