Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2025/PN Sda BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. FADHI B. FAISAL ALATAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1041/M.5.19/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADHI B. FAISAL ALATAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Fadhi B. Faisal Alatas pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024 Sekira pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2024, bertempat di Pondok Pesantren Darul Falah Pusat Dusun Bendomungal RT.002 RW.001 Desa Sidorejo Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024 sekira Pukul 03.00 WIB bertempat di Pondok Pesantren Darul Falah Pusat Dusun Bendomungal RT.002 RW.001 Desa Sidorejo Kec. Krian Kab. Sidoarjo, Terdakwa Fadhi B. Faisal Alatas telah melakukan tindak pidana pencurian, pada mulanya saksi Muhammad Achid Chusein menyimpan uang sekitar Rp.3.850.000,- milik pondok pesantren di dalam tas bewarna biru yang berada di dalam lemari yang terkunci dan kuncinya diletakkan di atas printer yang berada di kantor madrasah di dalam pondok pesantren Darul falah pusat dan sekira pukul 23.00 WIB saksi Muhammad Achid Chusein meninggalkan kantor tersebut, lalu sekitar Pukul 03.00 WIB terdakwa Fadhi B. Faisal Alatas datang bersama saksi Achmad Nasir di Pondok Pesantren Darul Falah Pusat dan sesampai di pondok saksi Achmad Nasir pergi ke toilet sedangkan terdakwa Fadhi B. Faisal Alatas pergi menuju ke kantor madrasah untuk mengambil uang sekitar Rp.3.850.000,- di dalam tas bewarna biru yang berada di dalam lemari menggunakan tangan kanan yang kemudian terdakwa Fadhi B. Faisal Alatas memasukkan tas tersebut kedalam baju pada bagian perut dan meninggalkan pondok pesantren, hal tersebut diketahui oleh saksi Ach. Abdul Jalil, saksi Tanzimatul Anwar, dan saksi M. Abdus Salam. Lalu saksi M. Abdus Salam membangunkan saksi Muhammad Achid Chusein untuk melihat uang yang berada di lemari dan setelah dilihat uang sekitar Rp.3.850.000,- di dalam tas bewarna biru yang berada di dalam lemari telah hilang diambil oleh terdakwa Fadhi B. Faisal Alatas yang kemudian  saksi Muhammad Achid Chusein melaporkan kejadian tersebut Polres Sidoarjo.
  • Bahwa terdakwa Fadhi B. Faisal Alatas ditangkap oleh saksi Edy Firmansyah S.H. dan saksi M. Awaludin Iqbal yang merupakan anggota kepolisian dari Polresta Sidoarjo, dalam penangkap  menemukan dan mengamankan barang berupa 25 (dua puluh lima) buah buhur, 2 (dua) pax arang buhur, dan 1 (satu) kodi mukenah yang dibeli dari tindak pindana pencurian uang sekitar Rp.3.850.000,- milik Pondok Pesantren Darul Falah Pusat
  • Bahwa terdakwa Fadhi B. Faisal Alatas menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli kebutuhan dagang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Fadhi B. Faisal Alatas mengakibatkan pihak Pondok Pesantren Darul Falah Pusat mengalami kerugian sekitar Rp.3.850.000,-.(tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya