Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. ANDREW SUGARA BIN SUGAIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-694/M.5.19/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREW SUGARA BIN SUGAIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------  Bahwa ia Terdakwa ANDREW SUGARA BIN SUGAIB, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kos Juanda 4 no.22 A Jalan Sedati Agung II Gang 2 Kelurahan Sedati Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni 5 (lima) Plastik teh cina warna hijau yang bertuliskan QING SHAN yang berisikan Kristal putih dengan jumlah keseluruhan sebesar 5 (lima) Kilo gram brutto, mengandung Metamfetamina dilakukan secara permufakatan jahat

--------- Perbuatan Terdakwa ANDREW SUGARA BIN SUGAIB sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

---------  Bahwa ia Terdakwa, ANDREW SUGARA BIN SUGAIB pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kos Juanda 4 no.22 A Jln Sedati Agung II Gg 2 Kel. Sedati Kec. Sedati Kab. Sidoarjo Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni 5 (lima) Plastik teh cina warna hijau yang bertuliskan QING SHAN yang berisikan Kristal putih dengan jumlah keseluruhan sebesar 5 (lima) Kilogram brutto, mengandung Metamfetamina dilakukan secara permufakatan jahat

--------- Perbuatan Terdakwa ANDREW SUGARA BIN SUGAIB sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya