Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SOEGIYANTO sekira pada tanggal 1 Desember 2018 sampai dengan tanggal 14 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018 sampai dengan Bulan September 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT. OMYA INDONESIA Jl. Raya Surabaya – Mojokerto KM. 20, Desa Tanjungsari, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Omya Indonesia berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Akta Pendirian PT. Omya Indonesia No. 18 tanggal 4 Februari 1993 Notaris Adrian Djuaini, S.H. beroperasi pada tahun 1994. PT. Omya Indonesia merupakan industri dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). PT. Omya Indonesia bergerak dibidang usaha industri kalsium karbonat. Bahan baku yang digunakan untuk proses produksi PT. Omya Indonesia adalah batu kapur yang didapatkan dari tambang yang berasal dari Tuban dan Rembang. Selain itu, proses produksi juga menggunakan bahan penolongnya seperti Grinding Aid, Dispersant, Stearic Acid, Air. Produk yang dihasilkan PT. Omya Indonesia adalah Kalsium Karbonan yang digunakan untuk:
- Bahan baku sikat gigi;
- Bahan baku cat;
- Bahan baku kertas;
- Bahan baku pipa PVC
- Bahwa terdakwa SOEGIYANTO sebagai Plant Koordinator PT. OMYA INDONESIA sejak tanggal 1 Desember 2018 mengkoordinasi kegiatan produksi, maintenance dan Gudang untuk memenuhi target perusahaan.
- Bahwa Limbah yang dihasilkan oleh PT. Omya Indonesia adalah:
- Air limbah dari proses penyemprotan jalan hasil ceceran hasil produksi dan bahan baku yang selanjutnya mengalir kedalam IPAL;
- Oli bekas dari proses mesin produksi yang ditempatkan kedalam TPS Limbah B3;
- Grease bekas dari proses mesin produksi yang ditempatkan kedalam TPS Limbah B3;
- Kain Majun terkontaminasi dari proses mesin produksi yang ditempatkan kedalam TPS Limbah B3;
- Aki bekas dan lampur TL dari proses mesin produksi yang ditempatkan kedalam TPS Limbah B3.
- Bahwa PT. Omya Indonesia memiliki 1 IPAL yang sumber air limbahnya berasal dari hasil penyemprotan/pembersihan jalan karena sisa ceceran hasil produksi yang berada dijalan.
- Bahwa Sludge/endapan IPAL yang berada di bak Settling Pond PT. Omya Indonesia tempatkan di lahan kosong belakang pabrik. Pengambilan Sludge/endapan IPAL yang berada di bak Settling Pond maksimal setiap 6 bulan dengan menggunakan excavator lalu dimasukkan ke dump truk atau langsung dilakukan penyedotan dan ditempatkan di lahan kosong belakang pabrik tanpa izin. Sedangkan untuk endapan yang berada di saluran air dimasukkan kedalam jumbo bag dan ditempatkan di lahan kosong belakang pabrik.
-
Perbuatan terdakwa SOEGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo Pasal 60,Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
|