Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. RUDIYANTO pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, di Perumahan Palm Spring Jambangan Surabaya atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sidoarjo daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang dihubungi oleh saksi Aris Nur Candra (diajukan dalam berkas terpisah) menawarkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan dengan harga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa kemudian menyetujui dan membeli sepeda motor tersebut dengan cara mentransfer terlebih dulu ke rekening saksi Aris Nur Candra uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dan sisanya sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) akan dibayarkan dilokasi saat bertemu menyerahkan sepeda motor sambil melakukan pengecekan terhadap sepeda motor Honda Beat tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi Aris Nur Candra bersama-sama menuju ke rumah kosong tempat sepeda motor tersebut disimpan dan saat sampai dilokasi keduanya diamankan oleh anggota Polsek Taman yang sudah melakukan penyelidikan terhadap laporan kehilangan sepeda motor honda Beat nomor polisi W 2368 NFP warna Magenta Hitam tahun 2019 milik saksi Chalimil Karim.
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan harga jualnya dibawah harga pasar. Terdakwa pernah kurang lebih 5 (lima) kali membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dari saksi Aris Nur Candra. Terdakwa membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dengan dikumen kepemilikan dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari penjualan sepeda motor tersebut.
- Bahwa sepeda motor tersebut sebagian atau seluruhnya milik saksi Chalimil Karim yang hilang saat diparkir dirumahnya di Ngelom Megare Rt. 04 Rw. 01 Ds. Ngelom kec. Taman Kab. Sidoarjo. Sepeda motor yang hilang tersebut adalah honda Beat nomor polisi W 2368 NFP warna Magenta Hitam tahun 2019 dengan nomor rangka MH1JM1128KK137901 Nomor mesin JM11E2120070, terakhir kali dipakai oleh saksi Charina Adinda Rizky anak dari saksi Chalimil Karim yang dibeli bekas dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP .------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |