Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA | 1.Didik Suprianto 2.Safa'atun |
Pendaftaran Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 117.905.700,00 | |||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1586120240902660 tanggal 29 September 2025 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1586120240902660 tanggal 29 September 2025 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) 4.Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01191730.AH.05.01 TAHUN 2024 6.
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: DAIHATSU AYLA M 1.0 M/T, Nomor Rangka: MHKS4DA2JEJ004535, Nomor Mesin: 1KRA044348, Tahun : 2014, Nomor Polisi: W1667ZG (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini 9 Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain 10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Kota berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono |
|||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |