INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 350/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.ODI ARIFIANTO Bin MUSLIM ARIFIN. 2.SUPENI Binti RESOWIHARJO 3.DIA AYU MUSLIM Binti MUSLIM ARIFIN. |
1.SITI MUDAWAMAH 2.MUSTAIN 3.MUHAMMAD RIF’AN 4.MUCHROJI 5.MUSLIKHIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 350/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | - PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara Hukum kalau Bp.MUSLIM ARIFIN Bin MONDRO telah Meninggal Dunia pada Tanggal 19 Oktober 2025 sesuei dengan Akte Kamatian No.3515-KM-29102025-0048 tertanggal 30 Oktober 2025.
3. Manyatakan secara Hukum kalau PARA PENGGUGAT merupakan Pihak yang berhak secara Hukum atas Tanah OBYEK SENGKETA A-quo.
4. Menetapkan Secara Hukum kalau Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri sebuah Bangunan Gedung atau Rumah yang terletak di Jl.Tidar RT.023 RW. 004 Desa Damarsi,Kecamatan Buduran,Kabupaten Sidoajo sesuei AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA No.594.4/35/404.91.3/2000 tertanggal 29 Maret 2000 seluas 1200 Meter Persegi atas nama Bp.MUSLIM ARIFIN merupakan Hak PARA PENGGUGAT,dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara dengan Sungai Desa.
-Sebelah Timur dengan Tanah Bp.JAMAADI.
-Sebelah Selatan dengan Jalan Desa.
-Sebelah Barat dengan Rumah Ibu.SUGINEM.
5. Menyatakan secara Hukum kalau Penguasaan Sebagian atas Tanah OBYEK SENGKETA A-quo seluas kurang lebih 210 Meter Persegi yang merupakan bagian dari Luasan Tanah 1200 Meter Persegi oleh PARA TERGUGAT adalah tidak Sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad) sesuei dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
6. Menyatakan secara Hukum kalau Penguasaan Surat Tanah Asli atas Nama ALMARHUM yang menjadi Milik Sah PARA PENGGUGAT terkait dengan Tanah OBYEK SENGETA A-quo merupakan Perbuatan melawan Hukum.
7. Menyatakan Secara Hukum semua Surat atau Sertifikat yang lain terkait dengan Tanah OBYEK SENGKETA A-quo selain AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA No.594.4/35/404.91.3/2000 tertanggal 29 Maret 2000 tidak Sah berlaku,batal demi Hukum serta dianggap tidak pernah ada.
8. Menghukum PARA TERGUGAT agar menyerahkan Tanah OBYEK SENGKETA A-quo pada PARA PENGGUGAT tanpa syarat dan beban apapun.
9. Menghukum PARA TERGUGAT agar menyerahkan AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA No.594.4/35/404.91.3/2000 tertanggal 29 Maret 2000 atas nama MUSLIM ARIFIN kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat dan beban apapun.
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Ganti Rugi Materiil kepada PARA PENGGUGAT secara Tanggung Renteng sebesar RP.3.600.000.000,-(Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Ganti Rugi Im Materiil kepada PARA PENGGUGAT secara Tanggung Renteng sebesar RP.10.000.000.000,-( Sepuluh Milyar Rupiah).
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT secara Tanggung Renteng sebesar RP.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap harinya atas kelalaian dalam menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dimulai dari saat Putusan Bekekuatan Hukum Tetap sampai dilaksanakannya Amar Putusan A-quo.
13. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah OBYEK SENGKETA A-quo.
14. Menyatakan secara Hukum dengan Putusan Serta Merta (Uitvorbaar bij Voorraad) yang menyatakan kalau Putusan dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada bantahan (Verzet), permohonan banding atau Kasasi oleh PARA TERGUGAT.
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atas Perkara A-quo sesuai hukum.
Namun apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain.
- SUBSIDER :
Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
