INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G/2026/PN Sda | Khurniati | WAHJU PRATAMA ROMADHON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta Perjanjian Bersama No. 03 yang dikeluarkan oleh Notaris Parwita Sari, S.H., M.Kn. tanggal 06 November 2023 antara Penggugat dan Tergugat.
3. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan perbuatan WANPRESTASI karena tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam Akta Pernyataan Bersama No. 3 tanggal 06 November 2023 yang dikeluarkan oleh Notaris Parwita Sari, S.H., M.Kn.
4. Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan kepada Penggugat Obyek Sengketa berupa tanah dan bangunan beserta isinya seperti semula sebelum Tergugat menempati obyek sengketa tersebut.
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) dan inmateriil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puuh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan dalam melaksanakan pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan ini, hingga dilaksanakannya putusan atas perkara ini.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukumPerlawanan (Verzet), Bantahan, Bandung dan Kasasi.
8. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka
kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
