Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2026/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. WARSITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 216/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2238/M.5.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARSITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Ia terdakwa WARSITO. Pada hari senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan MARET Tahun 2026 bertempat di dalam Gudang Ria Swalayan CV Cipta Karya Sejahtra Jl. Raya Sedati Agung No. 3 Dsn Walan Rt. 04 Rw. 01 Desa Sedati Agung Kec Sedati Kab Sidoarjo atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena Profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: :--

  • Tersangka bekerja di Cv Cipta Karya Sejahtra Ria Swaayan yang beralamat Jl. Raya Sedati Agung No. 3 Dsn Walan Rt. 04 Rw. 01 Desa Sedati Agung Kec Sedati Kab Sidoarjo jabatan nya sebagai bagian gudang dan kadang di toko, sejak Tahun 2009 dan  menerima gajih bulanan dengan cara menerima uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)..
  • Bahwa CV Cipta Karya Sejahtra bergerak di bidang Ritel Swalayan, adapun SOP CV Cipta Karya Sejahtra Ria Swalayan menerima barang dari Disributor kemudian masuk ke dalam gudang setelah itu barang keluar melalui Toko untuk di jual.dan pembagian kerjanya di Ria Swalayan ada yang bagian gudang yang bertugas menerima barang menyusun barang sedangkan bagian toko yang bertugas menjual barang dan kasir
  • Bahwa sesuai Surat jalan dari PT Tiga Raksa Satria tertanggal 02 maret 2026 telah tiba dan diterima di Gudang Ria Swalayan Susu SGM Vanila 1+ madu sebanyak 50 Karton dan SGM 3+ Madu Vanila 60 karton , SGM 3+madu 50 Karton setiap kartonnya berisi 10 Pis selanjutnya di simpan di Guang lantai 2 Ria Swalayan,
  • Kemudian Pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2026 tersangka memposting melalui Face book menawarkan Susu SGM dengan harga setiap Pis nya Rp. 70.000 , lalu ada yang berminat dengan harga Rp. 60.000. dan mereka sepakat untuk bertransaksi secara COD pada Hari Senin Tanggal 16 Maret 2026 di Jl. Juanda depan Cargo JNT Kab, Sidoarjo.
  • Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wib, pada saat saksi SALMA ADITYA sedang berada di gudang bagian nali kardus, saksi melihat Terdakwa WARSITO menurunkan barang berupa susu SGM Vanila dan Susu SGM Madu dari lantai dua gudang Ria swalayan, dan di bawa ke dalam toko. Terdakwa kemudian memasukkan Susu SGM Vanila dan Susu SGM Madu sebanyak masing-masing 60 pis, sehingga total 120 pis tersebut, ke dalam mobil Box milik CV  Cipta Karya Sejahtera Ria Swalayan, dan hal ini diketahui oleh saksi SUGIANTORO. Sehingga saksi SUGIANTORO bertanya barang tersebut mau dibawa kemana dan dijawab oleh Terdakwa mau dibawa ke toko lestari tropodo, dengan alasan sebagaii barang kekurangan pada saat pengiriman kemarin, jadi tidak menggunakan catatan pengeluaran barang dari Gudang.
  • Setelah Terdakwa memasukkan 160 pis Susu SGM tersebut ke dalam mobil Box, Terdakwa langsung membawanya ke Jl. Juanda depan Cargo JNT Kab. Sidoarjo untuk bertemu dengan pembeli yang sebeliumnya janjian melalui face book, dan setelah Terdakwa menyerahkan Susu SGM tersebut, Terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus  ribu rupiah), dan uang tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
  • Akibat perbuatan Terdakwa saksi ADI SUSILA, S.E selaku pemilik dari CV Cipta Karya Sejahtera Ria Swalayan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.596.000,- (sepuluh juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah)

 

-----------Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya