INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
178/Pdt.G/2025/PN Sda | MUHAMMAD ALFIN NOVENDAR | 1.FATIMATU ZAHRO (selaku Direktur Utama PT. ARAYA BERLIAN PERKASA) 2.ALFIS SYAHRI (selaku Komisaris PT. ARAYA BERLIAN PERKASA) 3.MUHAMMAD MUJADI (selaku pemilik lahan tanah Perumahan Diamond Village Juanda 3) 4.Notaris SUJAYANTO, S.H., M.H. (selaku Notaris rekanan PT. ARAYA BERLIAN PERKASA) 5.KEPALA DESA DAMARSI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 178/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya--------------------------------;
2. Menyatakan perjanjian ikatan jual beli rumah PENGGUGAT sah dengan type 42/75 Blok Kavling C-61 di Perumahan Diamond Village Juanda 3 yang berlokasi di Desa Damarsi Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), sebagaimana Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) pada kantor Notaris SUJAYANTO, S.H., M.H. (TERGUGAT III), dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara : Sungai Afur
b. Sebelah barat : Tanah H. Ayugan
c. Sebelah selatan : Jalan raya Desa Damarsih
d. Sebelah timur : Tanah Pak Saifullah
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum -----;
4. Menyatakan PENGGUGAT meminta Ganti Rugi secara materiil kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 200.000.000.,- (dua ratus juta Rupiah) yang harus dibayarkan dengan seketika dan sekaligus;
5. Menyatakan PENGGUGAT meminta Ganti Rugi secara immateriil kepada PARA TERGUGAT karena penderitaan lahir dan batin yang terus menerus akibat tidak dapat menikmati tanah dan bangunan rumah selama kurang lebih 4 (empat) tahun yaitu Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan tanggung renteng yang harus diabayarkan dengan seketika dan sekaligus;
6. Menghukum TERGUGAT III untuk menerbitkan surat perjanjian akta jual beli antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas tanah yang berada di Perumahan Diamond Village Juanda 3 yang berlokasi di Desa Damarsi Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo;
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk memberikan Ganti Rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000.,- (dua ratus juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk memberikan Ganti Rugi secara IMMATERIIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) dengan tunai seketika dan sekaligus;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari Tunai dengan seketika dan sekaligus yang dihitung sejak Gugatan ini diajukan sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini -----------------------;
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil – adilnya (EX AEQUO BONO). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |