INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 442/Pdt.Plw/2026/PN Sda | IR. FACHRUR ROZI | PT BPR KOTA PASURUAN ( Perseroda ) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 442/Pdt.Plw/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan uraian dan alasan di atas, Pelawan Mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
? Mengabulkan tuntutan provisi Pelawan di atas, dengan mengedapankan rasa keadilan dan rasa kemanusiaan------------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, atas sebagai berikut :
1) Penetapan Ketua PN Sidoarjo No.01/Eks.SHT/2026/PN.Sda tgl 06 Agustus 2026--------
2) Berita Acara Sita Eksekusi No.01/Eks.SHT/2026/PN.Sda tgl 14 Agustus 2026;
3) Menyatakan Sita Eksekusi atas SHM No.351 Desa Candi atas nama IR. FACHRUR ROZI adalah cacat hukum dan harus dibatalkan;----------------------------------------------
4) Memerintahkan Turut Terlawan I untuk mencabut dan mengangkat sita eksekusi atas objek sengketa-----------------------------------------------------------------------------------------------
5) Turut Terlawan II untuk mencoret catatan blokir sita di buku tanah SHM No.351;---------
6) Menyatakan, Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengajukan eksekusi salah objek;----------------------------------------------------------------------
7) Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;------------------------------------------
8) Menolak permohonan lelang yang diajukan Terlawan Kepada KPKNL Sidoarjo;---------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
