Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
736/Pid.B/2025/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. ARI WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 736/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5168/M.5.19/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia terdakwa ARI WIBOWO pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar Pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Geluran No.40 Rt.02 Rw.01 Kel. Geluran Kec. Taman Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

      • Awalnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar Pukul 08.00 WIB saki NURUL HIDAYATI bersih-bersih di halaman belakang rumahnya dengan kondisi rumah dalam keadaan di gembok
      • Kemudian Terdakwa yang saat itu pulang dari rumah istri Terdakwa yang berada di daerah Krikilan Driyorejo Kab. Gresik dan akan menuju ke daerah Kota Surabaya untuk bekerja dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario warna Merah Merah Hitam No. Pol. Seri L, tahun lupa milik terdakwa, dimana terdakwa melewati daerah Geluran Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Pada saat terdakwa berhenti di Lampu Merah, terdakwa melihat saksi NURUL HIDAYATI keluar dari rumah, terlihat sedang bersih-bersih, dimana saksi NURUL HIDAYATI juga terlihat mengunci pintu samping rumahnya dengan cara menggemboknya. Melihat hal tersebut Terdakwa lalu putar balik laju sepeda motor yang dikendarai nya dan menuju ke rumah saksi NURUL HIDAYATI guna melihat Situasi di rumah tersebut.,
  • Selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor miliknya di samping Gang Kecil tidak jauh dari rumah saksi NURUL HIDAYATI, lalu Terdakwa berjalan menuju ke rumah saksi NURUL HIDAYATI, dan langsung menuju ke pintu samping rumah, yang pada saat itu dalam keadaan di Gembok. Terdakwa kemudian menghentakkan Gembok tersebut sehingga gembok rusak, selanjutnya gembok Terdakwa taruh di Pot bunga yang ada di dekat pintu, lalu Terdakwa masuk ke samping rumah yang merupakan salon melalui pintu samping yang sudah terbuka. Terdakwa bisa langsung masuk ke rumah melalui pintu belakang rumah yang terhubung dengan salon tersebut karena dalam kondisi tidak terkunci. Terdakwa terus masuk ke arah depan rumah dan masuk ke kamar yang pintunya juga tidak terkunci dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit Hp Oppo Oppo A7 warna Emas Berkilau No. IMEI 1 : 866403043302578, IMEI 2 : 866403043302560 sedang di Cas, lalu Terdakwa mengambil Hp tersebut, dan sewaktu Terdakwa keluar kamar di depan rumah Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam kombinasi merah muda, No.  Pol. Pol. : W 4532 VL, tahun 2017, No. rangka : MH1JM1112HK211796 No. rangka : JM11E1205376, diselimuti pelindung motor. Tetapi karena motor tersebut di parkir dalam kondisi terkunci dan tidak ada kuncinya, terdakwa kemudian mencari terlebih dahulu kunci sepeda motor tersebut dengan cara mencari di almari rumah, hingga akhirnya Terdakwa menemukan kunci sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa menyalakan sepeda motor dan membuka pintu depan rumah, lalu sepeda motor Terdakwa keluarkan dan pintu samping Terdakwa tutup lagi dan Terdakwa meninggalkan rumah dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam kombinasi merah muda, No.  Pol. Pol. : W 4532 VL, tahun 2017, No. rangka : MH1JM1112HK211796 No. rangka : JM11E1205376 milik saksi NURUL HIDAYATI.
  • Kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa kendarai menuju ke daerah Ketegan Kec. Taman Kab. Sidoarjo dan Terdakwa parkir di daerah rumah Kos terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencari Ojek untuk mengantarkan Terdakwa mengambil sepeda motor Terdakwa yang sebelumnya di parkir di samping Gang dekat rumah saksi NURUL HIDAYATI untuk selanjutnya terdakwa parkir di daerah Terminal Bungurasih, sedangkan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam kombinasi merah muda, No.  Pol. Pol. : W 4532 VL, tahun 2017, No. rangka : MH1JM1112HK211796 No. rangka : JM11E1205376 terdakwa bawa ke rumah Istri Terdakwa yang terletak di daerah Krikilan Driyorejo Kab. Gresik.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARI WIBOWO saksi NURUL HIDAYATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (Dua belas Juta Rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa ARI WIBOWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya