INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 153/Pdt.G/2025/PN Sda | Wenny Heryuliastanti Anggraeni | Tutik Ayuningtyas | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 153/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | II. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk berkenan memeriksa, mengadili, dan memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
3. Menyatakan TURUT TERGUGAT turut bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan tersebut.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.622.602.000,- (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta enam ratus dua ribu rupiah) secara tanggung renteng.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT untuk membayar secara angsuran minimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan kepada PENGGUGAT, mulai 30 (tiga puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hingga seluruh kewajiban lunas.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT I dan/atau TURUT TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad).
8. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk namun tidak terbatas pada rekening bank, kendaraan bermotor, dan/atau properti, guna menjamin pembayaran ganti rugi kepada PENGGUGAT. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
