Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.G/2025/PN Sda Wenny Heryuliastanti Anggraeni Tutik Ayuningtyas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 153/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wenny Heryuliastanti Anggraeni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tutik Ayuningtyas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Guntur Rio Novianto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
II. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk berkenan memeriksa, mengadili, dan memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
3. Menyatakan TURUT TERGUGAT turut bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan tersebut.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.622.602.000,- (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta enam ratus dua ribu rupiah) secara tanggung renteng.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT untuk membayar secara angsuran minimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan kepada PENGGUGAT, mulai 30 (tiga puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hingga seluruh kewajiban lunas.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT I dan/atau TURUT TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad).
8. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk namun tidak terbatas pada rekening bank, kendaraan bermotor, dan/atau properti, guna menjamin pembayaran ganti rugi kepada PENGGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak