Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2026/PN Sda BIMO ARIO TEJO, SH., MH. SUHARJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 121/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1167/M.5.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO ARIO TEJO, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

---------Bahwa ia Terdakwa SUHARJI pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Urang agung, RT/RW 008/003, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di dalam rumah Saksi EDI SUPRAPTO) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Melakukan Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, sekitar pukul 16.00 Wib, Saksi EDI SUPRAPTO datang kerumah Terdakwa SUHARJI, dengan maksud untuk menagih hutang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan jaminan motor Yamaha Vixion milik Terdakwa, namun pada saat Saksi EDI SUPRAPTO berada di rumah Terdakwa, Saksi EDI SUPRAPTO tidak bertemu dengan Terdakwa hingga pada akhirnya Saksi EDI SUPRAPTO menyampaikan kepada istri Terdakwa untuk membawa sepeda motor milik Terdakwa tersebut. Kemudian di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa dan mengetahui jika sepeda motor Terdakwa dibawa oleh Saksi EDI SUPRAPTO, kemudian Terdakwa yang merasa tersinggung langsung menuju rumah Saksi EDI SUPRAPTO yang berada di Urang agung, RT/RW 008/003, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo;
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama, sesampainya Terdakwa di kediaman Saksi EDI SUPRAPTO pada sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Saksi EDI SUPRAPTO dan Terdakwa langsung melakukan penganiayaan kepada Saksi EDI SUPRAPTO dengan cara memukul menggunakan tangan kanan Terdakwa yang diarahkan ke bibir bawah kiri dari Saksi EDI SUPRAPTO sebanyak 1 (satu) kali hingga bibir Saksi EDI SUPRAPTO lecet dan berdarah sambil Terdakwa mengatakan “LAPO KON NANG OMAH”, yang kemudian Terdakwa melanjutkan memukul pipi sebelah kanan dari Saksi EDI SUPRAPTO dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian keributan antara Terdakwa dan Saksi EDI SUPRAPTO tersebut berhasil dilerai oleh Saksi ERI YUSIANTO yang selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan kediaman Saksi EDI SUPRAPTO tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan penganiayaan terhadap Saksi EDI SUPRAPTO tersebut, mengakibatkan Saksi EDI SUPRAPTO mengalami lecet pada bagian bibir bawah kiri dan berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum (korban hidup) Nomor: 2350868 tanggal 18 November 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit R.T Notopuro yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Evi Diana Fitri, SH, Sp.F dengan kesimpulan:
  1. Pasien laki-laki umur, kurang lebih lima puluh satu tahun, status gizi baik;
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan lecet bagian bibir bawah;
  3. Dari ciri-ciri luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul;
  4. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan pasien diijinkan pulang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya