Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2026/PN Sda RELLA PUTRI TRIANINGSIH, SH., MH. ABD. KODIR JAILANI Bin KUDORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1405/M.5.19/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RELLA PUTRI TRIANINGSIH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. KODIR JAILANI Bin KUDORI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---- Bahwa terdakwa ABD. KODIR JAILANI Bin KUDORI pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di warung kopi sebelah Alfamart yang beralamat di Jl. Arteri Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu dengan berat netto sesuai hasil penimbangan pada Laboratoris Kriminalistik 1,961 (satu koma sembilan enam satu) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa berkunjung kerumah temannya yang bernama Sdr. CAK AMBON (dalam daftar pencarian pihak Kepolisian) yang beralamat di sekitaran Arteri Porong Kabupaten Sidoarjo, sesampai dirumah Sdr. CAK AMBON tersebut ada Sdr. GENDUT (dalam daftar pencarian pihak Kepolisian) dimana saat itu Sdr. CAK AMBON dan Sdr. GENDUT sedang ngobrol, dan terdakwa mendengar percakapan antara Sdr. CAK AMBON dan Sdr. GENDUT dimana saat itu Sdr. GENDUT mengatakan bahwa Sdr. GENDUT membawa narkotika golongan I jenis sabu, lalu Sdr. GENDUT menawarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dengan cara “kon nek tuku nek aku gakpopo jo” yang artinya “kamu beli disaya tidak apa-apa jo” lalu terdakwa mengatakan “gak popo ta duet kurang, tapi nek gak entek tak balekne barange yo” yang artinya “apakah boleh uangnya kurang, tetapi nanti apabila tidak laku saya kembalikan barangnya”, kemudian Sdr. GENDUT menyetujuinya lalu terdakwa bersama dengan Sdr. GENDUT berangkat ke sebuah warung di daerah Arteri Porong Kabupaten Sidoarjo dan sesampai di warung tersebut Sdr. GENDUT mengatakan “iki aa mok gowo, enek barang 3 tapi gak jangkep” yang artinya “ini kamu bawa saja, ada barang 3 (tiga) gram tetapi tidak genap 3 (tiga) gram” lalu terdakwa mengatakan “gak popo ta duet kurang iki, nek gak payu tak balekno ya” yang artinya “apakah boleh uangnya kurang, tetapi kalau tidak laku terjual saya kembalikan barangnya ya”. Selanjutnya Sdr. GENDUT menyetujuinya kemudian Sdr. GENDUT memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa langsung ke Alfamart yang berada sekitaran Arteri Porong Kabupaten Sidoarjo untuk membayar sabu tersebut kepada Sdr. GENDUT melalui Topup DANA dengan nomor Handphone 082229303478 atas nama DNID VANXX VANXXX sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa selesai membayar melalui Topup DANA tersebut terdakwa langsung membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah terdakwa dan sesampai dirumah terdakwa sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa mencubit sabu yang dibeli dari Sdr. GENDUT tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa di kamar rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) sedotan, setelah terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut, kemudian terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) bungkus dengan berat masing-masing : ± 0,16 gram,  ± 0,16 gram, ± 0,16 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram, ± 0,94 gram ditimbang beserta bungkusnya kemudian 5 (lima) bungkus sabu tersebut dimasukkan ke dalam remot kipas warna hitam dan 13 (tiga belas) bungkus dimasukkan ke dalam kotak kecil warna putih yang kemudian remot dan kotak berisi sabu tersebut dimasukkan ke dalam dompet warna orange dan terdakwa simpan di pojok depan rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu dari Sdr. GENDUT dengan tujuan untuk digunakan sendiri oleh terdakwa dan juga untuk dijual kepada orang lain jika ada orang yang memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB di dalam rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Macekan Desa Tambakrejo RT. 016 RW. 008 Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, datang petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yaitu saksi ANTON SETYOHADI bersama dengan saksi MOCH. IKHBAL WAHYUDI dengan membawa Surat Tugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL WAHYUDI melakukan penggeledahan dan pada saat itu ditemukan barang bukti 5 (lima) plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing : ± 0,94 gram,  ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram dan 2 (dua) buah plastik klip kosong ditemukan di dalam remot kipas warna hitam, 13 (tiga belas) plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing : ± 0,16 gram,  ± 0,16 gram, ± 0,16 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram tersebut ditemukan di dalam kotak warna putih, kemudian kotak warna putih dan remot warna hitam yang bersisi sabu tersebut ada didalam dompet warna orange, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A53 warna Navy dengan nomor panggil 081233443560, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 18 (delapan belas) klip berisi sabu ditimbang dengan menggunakan alat timbang elektrik dengan berat masing-masing : ± 0,16 gram,  ± 0,16 gram, ± 0,16 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram, ± 0,94 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Desember 2025 yang ditandatangani oleh JULIUS DHARMA SURANTA W, S.Tr.K,  Penyidik pada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan disaksikan oleh terdakwa ABD. KODIR JAILANI Bin KUDORI, saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL WAHYUDI.
  • Bahwa kristal bening sabu yang ditemukan tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00050/NNF/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., FITA ADELIA, S.Si., selaku Pemeriksa Laboratorium Kriminalistik, yang diketahui oleh IMAM MUKTI, S. Si., Apt., M. Si., selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan hasil pemeriksaan :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

00076/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,715 gram;

00077/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram;

00078/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;

00079/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram;

00080/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;

00081/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;

00082/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;

00083/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;

00084/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram;

00085/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram;

00086/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;

00087/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;

00088/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;

00089/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;

00090/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram;

00091/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;

00092/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;

00093/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa ABD. KODIR JAILANI Bin KUDORI.

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

00076/2026/NNF.-

s/d

00093/2026/NNF.-

 

(+) Positip Narkotika

 

 

(+) Positip Metamfetamina

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 00076/2026/NNF.- s/d 00093/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) yang ditemukan tersebut (nomor barang bukti 00076/2026/NNF.- s/d 00093/2026/NNF.-) adalah milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

---- Bahwa terdakwa ABD. KODIR JAILANI Bin KUDORI pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Macekan Desa Tambakrejo RT. 016 RW. 008 Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berupa sabu dengan berat netto sesuai hasil penimbangan pada Laboratoris Kriminalistik 1,961 (satu koma sembilan enam satu) Gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL WAHYUDI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam rumah yang beralamatkan di Dusun Macekan Desa Tambakrejo RT. 016 RW. 008 Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya saksi Anton SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL WAHYUDI melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, pada saat saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL WAHYUDI melakukan penyelidikan, saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL WAHYUDI melihat seorang laki-laki mencurigakan masuk ke rumah di Dusun Macekan Desa Tambakrejo RT. 016 RW. 008 Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, atas kecurigaan tersebut kemudian saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL WAHYUDI menghapiri terdakwa dan pada saat saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL WAHYUDI menghampiri terdakwa, terdakwa kebingungan seperti akan menghindar, karena semakin curiga selanjutnya saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL WAHYUDI dengan sisertai Surat Tugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL WAHYUDI melakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing : ± 0,94 gram,  ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram dan 2 (dua) buah plastik klip kosong ditemukan di dalam remot kipas warna hitam, 13 (tiga belas) plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing : ± 0,16 gram, ± 0,16 gram, ± 0,16 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram tersebut ditemukan di dalam kotak warna putih, kemudian kotak warna putih dan remot warna hitam yang bersisi sabu tersebut ada didalam dompet warna orange, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A53 warna Navy dengan nomor panggil 081233443560. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 18 (delapan belas) klip berisi sabu ditimbang dengan menggunakan alat timbang elektrik dengan berat masing-masing : ± 0,16 gram,  ± 0,16 gram, ± 0,16 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram, ± 0,94 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, ± 0,20 gram, sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Desember 2025 yang ditandatangani oleh JULIUS DHARMA SURANTA W, S.Tr.K,  Penyidik pada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan disaksikan oleh terdakwa ABD. KODIR JAILANI Bin KUDORI, saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL WAHYUDI.
  • Bahwa kristal bening sabu yang ditemukan tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00050/NNF/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., FITA ADELIA, S. Si., selaku Pemeriksa Laboratorium Kriminalistik, yang diketahui oleh IMAM MUKTI, S. Si., Apt., M. Si., selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan hasil pemeriksaan :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

00076/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,715 gram;

00077/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram;

00078/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;

00079/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 gram;

00080/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;

00081/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;

00082/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;

00083/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;

00084/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram;

00085/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram;

00086/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;

00087/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;

00088/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;

00089/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;

00090/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram;

00091/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;

00092/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;

00093/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa ABD. KODIR JAILANI BIN KUDORI.

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

00076/2026/NNF.-

s/d

00093/2026/NNF.-

 

(+) Positip Narkotika

 

 

(+) Positip Metamfetamina

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 00076/2026/NNF.- s/d 00093/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) yang ditemukan tersebut (nomor barang bukti 00076/2026/NNF.- s/d 00093/2026/NNF.-) adalah milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan jenis sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. 

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya