INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
414/Pdt.G/2024/PN Sda | PT Angkasa Pura Logistik | PT Puri Panca Pujibangun | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 414/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan Mengikat berdasarkan hukum Perjanjian No.
SP.APL.015/HK .06.03/2020-BMSUB atau No. 113.2/PPP/X/2020 tertanggal 19 Oktober 2020;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian yang dialami Penggugat
Rp. 724.639.935 (tujuh ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh lima Rupiah) secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya hukum banding, maupun kasasi, dari Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat membayar Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah)/hari apabila Tergugat lalai melaksanakan keputusan Perkara A quo
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; dan
7. Memerintahkan Para Tergugat untuk melaksanakan dan mematuhi putusan perkara ini.
Atau, dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |