Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2026/PN Sda Mochammad Ridwan Hidayat Deddy Dwi Katimin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mochammad Ridwan Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD INDRA YANUARDI, S.H., M.H.Mochammad Ridwan Hidayat
Tergugat
NoNama
1Deddy Dwi Katimin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan demi hukum bahwa tergugat melakukan Wanprestasi atau Cidera Janji kepada penggugat;
4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Materill Senilai Rp. 115.000.000 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; 
Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak