Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
384/Pdt.Bth/2026/PN Sda Soelistri Mariana Chandra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 384/Pdt.Bth/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soelistri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mariana Chandra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan uraian diatas para penghuni obyek rumah di Jl. Mojopahit No. 47a (sekarang) yang selanjutnya disebut pelawan memohon kepada ketua pengadilan negeri Sidoarjo untuk memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
3. Menyatakan Terlawan telah melanggar perbuatan melanggar hukum.
4. Membatalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap obyek rumah di jl Mojopahit No. 47a (sekarang) sampai putusan akhir berkekuatan tetap.
5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak