Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NAFI’IL ALS GOPIL pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Oktober tahun 2024 bertempat di warung kopi Ds. Terung, Kec. Krian, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya tanggal 14 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi NURUL HUDA ALS KRUPUK menawarkan sepeda motor jenis mio soul warna silver tahun 2008 Nopol: L-3980-T Noka : MH314D0018K130612, Nosin : 14D30806 milik sdr. AGUS, selanjutnya terdakwa menanyakan kelengkapan surat-surat dari sepeda motor tersebut dan dijelaskan bahwa yang dijual adalah sepeda motor saja tanpa surat kepemilikan. Terdakwa tetap tertarik membeli sepeda motor tersebut dengan harga murah yaitu Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) selanjutnya disepakati harga tersebut.
- Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menjual kembali kepada saksi IMAM KUSNADI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Uang tersebut diserahkan kepada sdr.Imam kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Setelah transaksi jual beli selesai, sepeda motor tersebut kemudian dibawa pulang oleh Saksi IMAM KUSNADI.
- Bahwa dari transaksi jual beli sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengetahui dan menghendaki adanya transaksi jual beli sepeda motor jenis mio soul warna silver tahun 2008 Nopol: L-3980-T Noka : MH314D0018K130612, Nosin : 14D30806 tanpa adanya surat kepemilikan bermotor.
- Bahwa mio soul warna silver tahun 2008 Nopol: L-3980-T Noka : MH314D0018K130612, Nosin : 14D30806 tersebut adalah sepeda motor milik dari saksi korban FITRI RAHMADANI yang mengalami kehilangan atas sepeda motor tersebut yang diambil oleh saksi ENDRO KUSWORO tanpa seizin dan sepengetahuannya.
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|