Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2025/PN Sda MAISAROH 1.Ariek Wijayanto, SH
2.Ir.H.Abdul Zikri, MM sebagai pribadi maupun Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya (YPTS) Instituts Teknologi Adhi Tama Surabaya ( ITATS)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAISAROH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Hartono SH.MH.MAISAROH
2Dian Kukuh Lestari, S.ST., S.H.MAISAROH
Tergugat
NoNama
1Ariek Wijayanto, SH
2Ir.H.Abdul Zikri, MM sebagai pribadi maupun Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya (YPTS) Instituts Teknologi Adhi Tama Surabaya ( ITATS)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
M E N G A D I L I 
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat 1 dan Tergugat 2) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Memerintahkan kepada Tergugat 1 (Satu) untuk memberikan / menyerahkan  salinan Akta Jual Beli dan Kuasa Jual kepada Penggugat.  
4. Memerintahkan kepada Tergugat 1 (Satu) di dalam persidangan untuk menunjukkan Minuta Akta Jual Beli dan Akta Kuasa Jual antara Penggugat sebagai penjual dan Tergugat 2 (Dua) sebagai pembeli terhadap tanah tambak dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 320 luas 30.100 m2 ( Tiga puluh ribu serratus meter persegi) milik / atas nama Alimmudin / Maisaroh (Penggugat) yang terletak di desa Tambak oso Kec.Waru Kab.Sidoarjo 
5. Menyatakan bahwa Akta yang dibuat oleh Tergugat 1 (satu) baik AktaJual Beli maupun Akta Kuasa Jual tidak memiliki kekuatan hukum 
6. Menyatakan sebagai hukum bahwa hubungan hukum PENGGUGAT dengan Tergugat 2 hanya tentang hutang piutang bukan jual beli tanah tambak sehingga Tergugat 2 tidak berhak untuk menguasai, memiliki, mengelola bahkan melakukan peralihan hak terhadap tanah tambak dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 320 luas 30.100 m2 milik / atas nama Alimmudin / Maisaroh (Penggugat) yang terletak di desa Tambak oso Kec.Waru Kab.Sidoarjo.
7. Memerintahkan kepada Tergugat 2 untuk mengembalikan SHM(Sertifikat Hak Milik)  nomor 320 luas 30.100 m2 milik / atas nama Alimmudin / Maisaroh (Penggugat) yang terletak di desa Tambak oso Kec.Waru Kab.Sidoarjo kepada ahli waris sdr.I Ketut Sandi 
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT  untuk patuh dan taat pada putusan perkara a quo.
9. Menghukum Para TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap hari kepada  PENGGUGAT apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap
10. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad)
12. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak