INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 144/Pdt.G/2026/PN Sda | Hanny Widianto | 1.Harry Fitriawan 2.Rachmayanti Haryono |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 144/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
3. Menghukum para TERGUGAT untuk mengembalikan hak dari PENGGUGAT sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) pada :
1. 1 Unit Mobil Daihatsu Ayla bernopol W 1402 XF dengan No BPKB Q-06718538
2. Rumah Tinggal di Perumahan Taman Anggun Sejahtera 4 Cluster Gardinia Blok D/ 3A Kelurahan Jambangan, Kecamatan Candi Sidoarjo yang beralasan hak SHM/1882/116 M/JAMBANGAN
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun verzet
6. Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
