INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
216/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.ISTIKOMAH 2.Andri Nur Wahyudi (Anak dari Almh. Istirokah) 3.Dwi Setyaningsih (Anak dari Almh. Istirokah) 4.Karina Tri Delviasari (Anak dari Almh. Istirokah) 5.Achmadi |
1.Zunaidi 2.Effendi Wibowo 3.Yuliati 4.Bambang Priyo Hambada 5.Ranny Eka Elly Ariyanti 6.Dewi Emelia Indrawati 7.Wahyu Gama Earlyansyah 8.Muhammad Renaufal Januar Muflih |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 216/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Primair:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menghukum TERGUGAT untuk membiarkan PENGGUGAT untuk menjual harta Peninggalan Orang tuanya yakni Alm. Suradi dan Almh. Samini.
3. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |