PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON PT
TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON
sebagai TERSNGKA merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak
sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
4. Menyatakan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) Nomor SPTP-
08/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 20 November 2025 yang menetapkan
PEMOHON PT TEMBAKAU TE????AU DJAJASAKTI SARI sebagai
Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud
dalam perkara a quo adalah TIDAK SAH;
5. Menyatakan Surat Perintah Tugas Penvidikan (SPTP) Nomor SPTP-
18/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang menetapkan
PEMOHON PT TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI sebagai Tersangka oleh
TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam perkara a
quo adalah TIDAK SAH;
6. Menyatakan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor PDP-
06/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 20 November 2025 tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan dinyatakan TIDAK SAH;
7. Menyatakan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor PDP-
11/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 17 Desember 2025 tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan dinyatakan TIDAK SAH;
8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan
berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-
08/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 20 November 2025;
9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan
berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-
18/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 17 Desember 2025;
10. Menyatakan segala tindakan Termohon dalam melakukan penyidikan terhadap
PT Tembakau Djajasakti Sari setelah adanya Surat Penetapan Tersangka
Nomor S.TAPTSK-09/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 17 Desember 2025 adalah
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
11. Menyatakan segala tindakan TERMOHON dalam melakukan penyitaan
terhadap PT Tembakau Djajasakti Sari berdasarkan Surat Perintah
Penyitaan nomor SP.SITA-06/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 21 November
2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
12. Memerintahkan TERMOHON pengembalian benda, dan pemulihan hal-hal yang
berkaitan dengan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah paling lama 3 (tiga)
hari sejak putusan Praperadilan diucapkan
13. Menyatakan Berita Acara Gelar perkara tanggal 16 Desember 2025 yang
menetapkan diri PEMOHON sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan dinyatakan TIDAK SAH;
14. Menyatakan TIDAK SAH segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih
lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap
PEMOHON;
15. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang
telah dilakukan oleh TERMOHON;
16. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan
lain yang adil dan berdasarkan hukum |