INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 108/Pdt.G/2026/PN Sda | AKMAD JAMROJI | 1.LAILATUL QODRIYAH 2.YANUAR ISKANDAR, S.H, M.Kn |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 108/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya-----------------------------
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan AJB Nomor 358/2024 yang dibuat oleh TERGUGAT II antara PENGGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah. Dan PENGGUGAT tampa memberikan ganti rugi kepada TERGUGAT I;
4. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 03475 atas nama TERGUGAT I untuk dibalik nama menjadi PENGGGUGAT;
5. Menghukum Tergugat I untuk memberikan Ganti Rugi secara immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dengan tunai seketika dan sekaligus ;
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari Tunai dengan seketika dan sekaligus yang dihitung sejak Gugatan ini diajukan sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil – adilnya (EX AEQUO BONO) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
