INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 399/Pdt.G/2026/PN Sda | Yuli Rendra Kurniawan | Suciapto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 399/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada dua bidang tanah dan rumah, masing-masing (1) sebidang tanah dan bangunan seluas 1.035 meter persegi SHM. No.243 yang teletak dijalan Kapasan No.9 – 10 RT.20 RW.05 Sidokare – Sidoarjo dan (2) sebidang tanah dan bangunan seluas 385 meter persegi SHM. No.193 terletak dijalan Kupang Merah No.37 Candi – Sidoarjo ;
3. Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.965.000.000,- (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) yang telah jatuh tempo (lewat waktu) ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak memenuhi pembayaran hutang yang telah dijanjikan kepada Penggugat adalah perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ;
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat yang telah dipinjam dan dinikmatinya sebesar Rp.965.000.000,- (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) secara dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang diperbuatnya sebesar Rp.1.737.000.000,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) secara tunai dan seketika ;
7. Menghukum Tergugat apabila tidak memenuhi petitum angka (5) untuk tunduk pada putusan yaitu memerintahkan agar obyek sita jaminan dilelang dan hasil lelang sebagai pembayaran pengembalian hutang Tergugat kepada Penggugat ;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Atau : Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
