Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.Sus/2025/PN Sda | BUDHI CAHYONO, S.H. | NADIA NUR AINI Binti RIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5/M.5.19/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa NADIA NUR AINI Binti RIONO, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jl. Raya Kalanganyar RT 16 RW 04 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat bersih 0,098 (nol koma nol sembilan puluh delapan) gram -------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua : Bahwa ia terdakwa NADIA NUR AINI Binti RIONO, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2024 bertempat di Jl. Raya Kalanganyar RT 16 RW 04 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ---------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |