INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
237/Pdt.P/2025/PN Sda | SINTA AMALIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 237/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan data-data Pemohon yang tertulis di beberapa dokumen yang tertera dibawah ini :
2.1. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 013394/IST.2008, SINTA AMALIA anak kesatu dari bapak IMANUDDIN dengan Ibu ROHANI, yang dikeluarkan oleh Dinas kependuduak Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo menjadi SINTA AMALIA BINTI HOSIN dengan Ibu ENDANG ;
2.2. Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 3515040110210083, masih tercatat nama ayah kandung Pemohon adalah bapak IMANUDDIN dan ibu kandung ROHANI yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo menjadi SINTA AMALIA BINTI HOSIN dengan ibu ENDANG ;
2.3. Akta Cerai Pemohon Nomor : 2533/AC/2021/PA. Sda, dengan mantan suami yang bernama SINTA AMALIA BINTI IMANUDDIN yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo pada tanggal 03 September 2021 menjadi SINTA AMALIA BINTI HOSIN ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk Selanjutnya menghadap Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo dan Pengadilan Agama untuk merubah nama Binti yang semula dari SINTA AMALIA BINTI IMANUDDIN dengan ibu ROHNI menjadi SINTA AMALIA BINTI HOSIN dengan ibu ENDANG ;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai perundang-undangan yang berlaku .
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Klas 1A Khusus Cq : Majelis Hakim pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |