INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G.S/2026/PN Sda | TIRTO PRAKOSO | SUPRIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 45.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT.
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji dan/atau Wanprestasi.
4. Menyatakan TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang milik PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang milik PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan dalam persidangan.
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum Keberatan atas Putusan tersebut;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
