Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2026/PN Sda TIRTO PRAKOSO SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 25 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIRTO PRAKOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMMAD FAHMI, S.HTIRTO PRAKOSO
Tergugat
NoNama
1SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT.
 
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji dan/atau Wanprestasi.
 
4. Menyatakan  TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang milik PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang milik PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT. 
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan dalam persidangan.
 
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum Keberatan atas Putusan tersebut;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini. 
 
 
ATAU : 
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak