Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. BPR Purwosari Anugerah 1.LASTRI ANDRIANI
2.Abdul Syakur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat 242/UM/PAP/VI/2025
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATNA NILASARI DWI PUTRI, S.EPT. BPR Purwosari Anugerah
2Arif SyaifudinPT. BPR Purwosari Anugerah
Tergugat
NoNama
1LASTRI ANDRIANI
2Abdul Syakur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.464.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1.     Menerima gugatan Penggugat;

2.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

3.     Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 

4.     Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 191.121.642,- ( Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah); sekaligus dan seketika, atau 

5.     Menyatakan Sita Jaminan dan pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 100 M2 yang berlokasi di Dusun Gading RT 001 RW 001 Desa Gading Kec. Krembung Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No.241/Gading, atas nama : Lastri Andriani, SAH dan BERHARGA; 

6.     Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. 

SUBSIDAIR:

Atau  apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak