| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 77/Pid.B/2026/PN Sda | AGATHA BUNGA, SH | FAJAR JAYA CERIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 77/Pid.B/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-738/M.5.19/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
---------Bahwa ia terdakwa FAJAR JAYA CERIA pada hari Sabtu tanggal 29 bulan November tahun 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa , Bahwa Perbuatan Terdakwa FAJAR JAYA CERIA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP. Atau KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa FAJAR JAYA CERIA pada hari Sabtu tanggal 29 bulan November tahun 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa . ------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa FAJAR JAYA CERIA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (1) UU NO. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
