Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Sda ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H. BUDI RIYANTO Bin TUKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-397/M.5.19/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI RIYANTO Bin TUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa BUDI RIYANTO Bin TUKIMAN pada hari Rabu    tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Ponti  tepatnya didekat lampu merah Jalan Raya Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

---------- Perbuatan Terdakwa BUDI RIYANTO Bin TUKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa BUDI RIYANTO Bin TUKIMAN pada hari Rabu    tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Ponti  tepatnya didekat lampu merah Jalan Raya Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya

ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

---------- Perbuatan Terdakwa BUDI RIYANTO Bin TUKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya