Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.Sus/2025/PN Sda | ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H. | BUDI RIYANTO Bin TUKIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-397/M.5.19/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa Terdakwa BUDI RIYANTO Bin TUKIMAN pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Ponti tepatnya didekat lampu merah Jalan Raya Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, ---------- Perbuatan Terdakwa BUDI RIYANTO Bin TUKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------
A T A U
Kedua : ---------- Bahwa Terdakwa BUDI RIYANTO Bin TUKIMAN pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Ponti tepatnya didekat lampu merah Jalan Raya Ponti Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ---------- Perbuatan Terdakwa BUDI RIYANTO Bin TUKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |