INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
101/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.DJUMAIYAH 2.DIAN FAQIH 3.KALIMATUS SA’DIYAH 4.DARUL KHOIRI 5.FAUZUN 6.MURIDIN YASIN 7.VERA PUTRI ARTINI 8.RYAN EFENDI |
8.NUR KHOLIDAH 9.KEPALA DESA Dukuh Tengah , Kec. Buduran , Kab. SIDOARJO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 101/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti Sah dan meyakinkan telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum., yaitu Tergugat 1 melaporkan
Dian Paqih ke Polresta Sidoarjo tanpa disertai Bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya dan Pelapor atas nama Nur Kholidah tidak mempunyai kapasitas sebagai Pelapor atas dirobohkannya rumah peninggalan Makruf yang sudah rapuh tersebut.
Tergugat 2 terbukti secara Sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan sengaja menutup informasi Publik hak riwayat tanah milik Alm. Makruf dan sengaja tidak memberikan informasi yang benar tentang dari mana asal tanah Manah yang tertulis di Buku Tanah Desa Dukuh Tengah
3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Consevatoir Beslag ) terhadap Rumah milik Tergugat 1 dan Tergugat 2
4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 , secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 16.000.000.000,-
( enam belas miliar Rupiah ) kepada Para Penggugat
5. Menyatakan Tergugat 1 , bukan merupakan Ahli waris dari Makruf
6. Memerintahkan kepada Tergugat 2 agar mencari dan menemukan riwayat tanah perolehan tanah atas nama manah itu pemilik awalnya atas nama siapa.?
7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Ada upaya Hukum , Banding dan Kasasi. ( Uitvoerbaar Bij Voorraad )
8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) Rp. 5.000.000,- ( lima juta Rupiah ) tiap hari , jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi dari Putusan Perkara ini.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara ini berpendapat lain , Mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |