Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2026/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. PURWAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 244/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2614/M.5.19/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWAJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PURWAJI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026  sekitar jam 11.00 Wib  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  2026 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2026 di Jl. Raya Panjunan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa ia terdakwa sebagai pengecer judi togel yang dilakukan karena mengharapkan komisi dari penjualan permainan judi togel, terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum (pembeli atau penombok) yang langsung menghubungi terdakwa untuk melakukan permainan judi togel dengan cara pembeli mendatangi terdakwa;
  • Bahwa permainan judi tersebut dilakukan dengan cara pembeli (penombok) menebak 2 angka yang ditebak mulai dari angka 0 sampai dengan 9 dengan  kelipatan tombokan/taruhan terkecil adalah Rp. 1.000- (seribu rupiah) dan kelipatannya yang apabila tebakan angka dari pembeli (penombok) tersebut tepat perseribunya mendapatkan Rp. 60.000- (enam puluh ribu rupiah) berlaku kelipatannya yang terdakwa ikutin adalah TOGEL SYDNEY yang buka setiap hari dan terdakwa catat melalui chat whatsapp yang kemudian uang tombokannya terdakwa berikan ke Sdr. BASUKI (Belum tertangkap) sekitar pukul 02.00 atau pukul 18.00 dan pengumuman nomer yang diundi diketahui terdakwa juga dari Sdr. BASUKI (Belum tertangkap) sedangkan apabila nomer yang dibeli pembeli (penombok) tidak cocok dengan nomer yang keluar maka uang pembeli (penombok) menjadi milik bandar sehingga kemungkinan tepatnya tebakan pembeli (penombok) adalah sangat kecil dan bersifat untung-untungan dan terdakwa selaku pengecer tidak mendapatkan keuntungan yang berarti yang jika pembeli ini menang maka terdakwa mendapatkan traktiran makan dari pembeli;

 

 

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi HENDRIX PRIA KURNIAWAN, Saksi EDY FIRMANSYAH, saksi ANDIKA YUDHA TRISNA selaku petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah dititipin oleh pembeli yaitu PITONO, SARLI dan JOKO dengan total Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang tertera dalam HP terdakwa

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.       

Pihak Dipublikasikan Ya