Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
347/Pdt.G/2026/PN Sda Martono.,S.H Deny Pratika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 347/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martono.,S.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deny Pratika
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Santoso
2PT. BUANA FINANCE, Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli kendaraan tanggal 2 Juni 2026 antara Penggugat dan Tergugat;
3) Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4) Menyatakan sah dan berharga 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 V AT Tahun 2022 Nomor Polisi B 1410 CZW milik Penggugat;
5) Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh sisa kewajiban kepada Turut Tergugat II sehingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 V AT Tahun 2022 Nomor Polisi B 1410 CZW dapat segera dilepaskan dan diserahkan kepada Penggugat;
6) Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 V AT Tahun 2022 Nomor Polisi B 1410 CZW kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari segala beban hukum;
7) Menyatakan dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang DP (Down Payment) atau pembayaran pertama sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak dapat menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 V AT Tahun 2022 Nomor Polisi B 1410 CZW kepada penggugat;
8) Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9) Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan apabila tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
10) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
11) Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
 
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak