Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2026/PN Sda KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH FEBBY AINUR RIZKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 17/Pid.C/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/02/III/2026/SABHARA
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 03-03-2026, sekira jam 12.00 Wib pada saat sedang melaksanakan operasi miras di Ds. Sumo Kembangsri Rt. 21 Rw. Kec. Balongbendo, telah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar Sdr. FEBBY AINUR RIZKI telah meminum minuman keras jenis arak tuban/cukrik (ciu) ditempat umum, Karena dapat mengganggu ketertiban umum, kemudian diamankan untuk di Sidang Tipiring.

Barang Bukti

  • 5 (Lima) Botol Arak sisa yang diminum

Pasal Yang dilanggar

Pasal 17 ayat (1) huruf b jo Pasal 27 Perda Kab. Sidoarjo no. 10 tahun 2013 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.-

Pihak Dipublikasikan Ya