1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dengan sejumlah
34.415.480 x10% =Rp. 3.441.548 x 12 Bulan = Rp. 41.298.576 x 6 Tahun TOTAL =247.791.456 ( Dua Ratus Empat puluh tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan puluh satu Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) .
5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, kasasi, verzet, (uit voerbaar bij voerraad).
Subsidar :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberi putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).
|