INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 373/Pdt.G/2025/PN Sda | PT. Suri Tani Pemuka | H. Ahmad Su'udi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 373/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
3. Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai tunggakan utang kepada Penggugat sebesar sebesar Rp 24.110.200,- (dua puluh empat juta seratus sepuluh ribu dua ratus rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan utangnya kepada Penggugat sebesar sebesar Rp 24.110.200,- (dua puluh empat juta seratus sepuluh ribu dua ratus rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember sampai jumlah utangnya dibayarkan lunas kepada Para Tergugat secara tunai dan sekaligus ;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan / verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad) ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u,
Setidak-tidaknya dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
