INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
171/Pdt.G/2025/PN Sda | PT. SYUFA TATA GRAHA | 1.Linake Septi Elfianti 2.Edi Purwanto 3.Muhammad Sholeh 4.Ari Wibowo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 171/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
1. Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk meletakkan sita jaminan terhadap barang-barang milik Tergugat yang berada di dalam rumah yang sekarang ditempati oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV berserta kendaraan yang bergerak baik motor dan mobil milik Tergugat ; ---------------------------------
2. Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk meletakkan sita Eksekusi untuk menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk menyerahkan obyek/kaveling sengketa sebelum sidang dimulai kepada Penggugat dalam keadaan kosong setelah barang Para Tergugat dinilai untuk sita jaminan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian, supaya kerugian materiil Penggugat yang lebih banyak dan bisa dijual kepada pihak lain ; ---------------------------------
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------
2. Menyatakan Penggugat Penjual beritikad baik ; -------------------------------------------------------
3. Menyatakan Para Tergugat/Pembeli yang tidak beritikad baik ; ----------------------------------
4. Menempatkan dan menghukum sita eksekusi terhadap Kaveling/obyek bersengketa yang ditempati oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV kepada Penggugat supaya kerugian materiil tidak semakin banyak dengan menjual kepada Pihak lain.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan yaitu barang-barang yang didalam rumah Para Tergugat maupun kendaraan mobil dan motor milik Tergugat ; --------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsong setiap keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp. 2.000.000,- / hari ; -----------------------------------------------------------------
7. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Verset dan Kasasi ; ---------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; -------------------------------------------
Atau : Bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya dan berdasarkan Hukum serta ber - Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |