Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Sda Muhammad Irfaul Izzi, S.H RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO Bin ROHAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-737/M.5.19/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Irfaul Izzi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO Bin ROHAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---- Bahwa terdakwa RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO Bin ROHAJI bersama saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah terdakwa di Pondok Jati Blok AS 13 Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memberi kabar bahwa saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di rumah dinas Jasa Marga yang berada di belakang RS. Delta Surya di Jl. Jati Raya No. 1 Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur dan bertanya terkait jadwal shift terdakwa di Jasa Marga. Kemudian terdakwa mengatakan shift 3, yaitu jam 22.00 WIB s/d 06.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa menuju rumah dinas Jasa Marga yang berada di belakang RS. Delta Surya di Jl. Jati Raya No. 1 Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur untuk bertemu dengan saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah). Setelah sampai di parkiran rumah dinas Jasa Marga tersebut, Terdakwa disuruh mengambil barang dalam jok sepeda motor milik saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang sudah dibungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) buah dos box HP merk Vivo V11 yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah).
  • Bahwa setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa dan saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) membungkus kembali narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah dibungkus dengan plastik hitam oleh saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah). Narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus dengan plastik hitam dimasukkan dalam dosbox HP merk Vivo V11, untuk selanjutnya dimasukkan dalam kardus besar kemudian diisi dengan potongan gabus, 2 (dua) buah batu, dan 1 (satu) buah kardus coklat kecil. Kemudian saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) menitipkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa untuk dikirim ke Banyuwangi melalui jasa travel yang sudah dipesan oleh saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang rencananya akan berangkat ke Banyuwangi pada pukul 18.00 WIB, karena saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) harus masuk kerja pada jam tersebut. Setelah itu terdakwa dan saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan informasi dari saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang telah mengakui menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL MAKHBUDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan terdakwa di rumahnya Pondok Jati Blok AS 13 Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Kemudian dari penguasaan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah paket besar yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi sabu dengan berat ± 51,63 gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat ± 0,24 gram ditimbang beserta bungkusnya, 2 (dua) buah batu, 2 (dua) buah plastik hitam, 1 (satu) buah dosbox Handphone Vivo V11, 1 (satu) buah kardus besar bertuliskan Fragile, 3 (tiga) buah potongan gabus, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru tua nomor panggil 082324179632 yang selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Sidoarjo.
  • Bahwa terdakwa diberi upah mengkonsumsi sabu bersama saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) dari hasil dititipkan paket berisi sabu untuk dikirimkan ke Banyuwangi.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  narkotika golongan I.
  • Bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor Lab. : 09489 / NNF / 2025  tanggal 28 Oktober 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO Bin ROHAJI menunjukah hasil bahwa benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I berdasarkan lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Lampiran II Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

A T A U

 

KEDUA

 

---- Bahwa terdakwa RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO Bin ROHAJI bersama saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah terdakwa di Pondok Jati Blok AS 13 Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memberi kabar bahwa saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah)  sedang berada di rumah dinas Jasa Marga yang berada di belakang RS. Delta Surya di Jl. Jati Raya No. 1 Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur dan bertanya terkait jadwal shift terdakwa di Jasa Marga. Kemudian terdakwa mengatakan shift 3 yaitu jam 22.00 WIB s/d 06.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa menuju rumah dinas Jasa Marga yang berada di belakang RS. Delta Surya di Jl. Jati Raya No. 1 Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur untuk bertemu dengan saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah). Setelah sampai di parkiran rumah dinas Jasa Marga tersebut, terdakwa disuruh mengambil barang dalam jok sepeda motor milik saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang sudah dibungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) dosbox HP merk Vivo V11 yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah).
  • Bahwa setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa dan saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) membungkus kembali narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah dibungkus dengan plastik hitam oleh saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah). Narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus dengan plastik hitam dimasukkan dalam dosbox HP merk Vivo V11, untuk selanjutnya dimasukkan dalam kardus besar kemudian diisi dengan potongan gabus, 2 (dua) buah batu, dan 1 (satu) buah kardus coklat kecil. Kemudian saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) menitipkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa untuk dikirim ke Banyuwangi melalui jasa travel yang sudah dipesan oleh saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang rencananya akan berangkat ke Banyuwangi pada pukul 18.00 WIB, karena saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) harus masuk kerja pada jam tersebut. Setelah itu terdakwa dan saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan informasi dari saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang telah mengakui menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL MAKHBUDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan terdakwa di rumahnya Pondok Jati Blok AS 13 Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Kemudian dari kuasa terdakwa ditemukan 1 (satu) buah paket besar yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi sabu dengan berat ± 51,63 gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat ± 0,24 gram ditimbang beserta bungkusnya, 2 (dua) buah batu, 2 (dua) buah plastik hitam, 1 (satu) buah dosbox Handphone Vivo V11, 1 (satu) buah kardus besar bertuliskan Fragile, 3 (tiga) buah potongan gabus, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru tua nomor panggil 082324179632 yang selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Sidoarjo.
  • Bahwa terdakwa diberi upah mengkonsumsi sabu bersama saksi TEDDY PRAYOGO Bin SLAMET RIYADI (dilakukan penuntutan terpisah) dari hasil dititipkan paket berisi sabu untuk dikirimkan ke Banyuwangi.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
  • Bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor Lab. : 09489 / NNF / 2025  tanggal 28 Oktober 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa RIZKY CANDRA PUTRA RAHARJO Bin ROHAJI menunjukah hasil bahwa benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I berdasarkan lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya