Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. IWAN UTOMO BIN BARDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-623/M.5.19/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN UTOMO BIN BARDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     PERTAMA :

 -------- Bahwa ia terdakwa IWAN UTOMO BIN BARDAN, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Jl. Antartika Ds. Siwalanpanji Kec. Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 27 ayat (2),

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

     KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa IWAN UTOMO BIN BARDAN, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Jl. Antartika Ds. Siwalanpanji Kec. Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri sidoarjo, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan, kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya